AMBON, SNI.ID : Rumah Sakit Umum Pusat Dr. J. Leimena Ambon mulai 1 April 2021, jaminan pelayanan kesehatan dengan mengunakan kartu BPJS sudah bisa digunakan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Keuangan, Umum dan SDM RSUP Dr. J. Leimena Ambon, Ester Samparaya S.Km, M.kes kepada wartawan pada, Senin (12/4/2021) di ruang kerjanya.
“Jadi per tanggal 1 April, kami sudah kerja sama dengan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kota Ambon dan berharap ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Maluku bukan hanya Kota Ambon, tetapi seluruh masyarakat Maluku dan juga masyarakat untuk Indonesia bagian timur,”ungkap Ester.
Pihak RSUP berharap, dengan kerja sama ini dapat memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dan dapat memberikan kemudahan aksesabilitas bagi masyarakat peserta program BPJS Kesehatan untuk mendapat penanganan dan perawatan yang optimal.
“Jadi kalau ada masyarakat yang butuh pelayanan untuk dirujuk mendapatkan pelayanan di Rumah Sakit Leimena, bisa kami menerima BPJS, tentunya lewat proses rujukan yang sesuai dengan regulasi dari BPJS,”tutur Ester.
Ester berharap bahwa layanan ini benar-benar bisa membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal yang telah disediakan oleh pemerintah. (SNI-01)