Ketua IMM Ambon Akan Laporkan Ketua PKK Maluku dan Bupati Bursel

  • Whatsapp

AMBON, SNI.ID : Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Ambon, Ardi Septian Labalawa mengatakan akan melapor Ketua PKK Widya Pratiwi Murad Ismail dan Penyelenggara kegiatan tersebut yakni Bupati Buru Selatan Safitri Malik Solissa yang baru saja dilantik serta ada beberapa orang juga yang saya kenal terlihat dalam video berdurasi 1 menit 11 detik karena telah melanggar protokol kesehatan.

“Saya menyangkan tindakan dari pada Ketua PKK Widya Pratiwi Murad Ismail dan Bupati Buru Selatan, Klarifikasi yang disampaikan unjung-unjungnya meminta maaf tapi ini berurusan dengan hukum karena hukum dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan,”katanya melalui release, Senin (12/7/21).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan beberapa hari yang lalu, media elektronik diramaikan dengan gambar serta video dari Istri Gubernur Maluku yakni Widya Murad Ismail yang juga ketua PKK Provinsi Maluku tengah berjoget-joget bersama rekan-rekan PKK dan pejabat lainnya, Selasa (22/6/2021) bulan lalu.

Menurutnya, video tersebut telah menuai kritik dari berbagai pihak karena disituasi Pandemi Covid-19 tentunya harus beliau berkewajiban dalam melaksanakan tugas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat secara luas untuk sebenar-benarnya melawan Covid-19, maka ada prinsip ketaatan terhadap aturan-aturan protokol kesehatan.

“Terlihat tindakan Widya Murad Ismail ( Ketua PKK Provinsi Maluku ) seakan – akan menjatuhkan kewibawahan Murad Ismail sebagai Gubernur Provinsi Maluku dan Bupati Buru Selatan sebagai penyelenggara kegiatan juga sebagai pemangku kekuasaan, seharusnya menjadi contoh yang baik dalam hal menaati pemberlakuan peraturan mengenai tertib protokol kesehatan tersebut,”jelasnya.

Ia mengungkapkan padahal masyarakat dipaksakan untuk menaati protokol kesehatan degan segala peraturan yang ada, sehingga berimbas pada perekonomian masyarakat.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Pemprov Maluku Gelar Rapid Tes Bagi ASN

Namun para pemangku dengan seenaknya beraktivitas bebas tanpa menghiraukan kebijakan yang menjadi konsensus bersama ini.

“Hal ini menunjukkan Ada Keberpihakan dihadapan Hukum Yang kemudian melanggar prinsip Ecuality Before the Law” Persamaan dihadapan hukum” dan tidak seorangpun ada diatas atau di bawa hukum,”ungkapnya.

Ia mengatakan merujuk Pada Fakta diatas Maka Widya Murad Ismail ( Ketua PKK Provinsi Maluku ) Telah melaggar Ketentuan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 yaitu Setiap orang Yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) Dan atau menghalang-halangi Penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan masyarakat Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1( satu ) tahun dan atau denda Paling banyak 100.000.000,00 ( Seratus juta Rupiah).

Kemudian juga melanggar Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 Tentang Disiplin dan penegakan Hukum Protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona virus disease 2019 yang dimana dalam Intruksi tersebut pasal 5, huruf d, bahwa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan, dan sangsinya jelas.

“Mengingat Indonesia Adalah Negara Hukum Sebagaimana Termaktub dalam Hukum Dasar Kita UUD 1945 , Sudah barang Tentu Para Penegakan Hukum Harus Jelih dalam membijaki Persoalan Pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua PKK Widya Murad Ismail Tersebut. Dalam Rangka Menjaga Marwah hukum Agar Tetap Terawat di Negara yang kita cinta ini,”tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *