Pemkot Ambon Perpanjang PPKM di Kota Ambon hingga 20 September 2021 Level 4 Turun Jadi Level 3

  • Whatsapp

SNI. ID,AMBON :Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali memperpanjang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 3 di,Kota Ambon hingga 20 September 2021.

Kebijakan itu tertuang lewat Instruksi
Walikota Nomor 9 Tahun 2021
dan di sampaikan oleh Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, Jumat (10/9/2021) di Balai Kota

Dijelaskan, dalam kebijakan terbaru, sejumlah pelonggaran diberikan bagi pelaku usaha.

Pelonggaran tersebut, diantaranya pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum (warung makan, restoran, rumah makan, kafe, lapak jajanan, rumah kopi dan sejenisnya) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan yang pada Instruksi Walikota sebelumnya hanya diizinkan hingga pukul 21.00 WIT kini dibolehkan hingga pukul 22.00 WIT.

“Sedangkan untuk aktifitas kuliner malam, jam operasional diizinkan mulai,pukul 19.00 sampai 23.00 WIT,” kata Walikota

Lanjut Richard, pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan, Mall, pusat perdagangan, Alfamidi dan Indomaret, yang dulunya hanya beroperasi hingga pukul 21.00 WIT kini dapat buka hingga 22.00 WIT dengan namun tetap dengan pembatasan pengunjung 50 persen.

“Untuk pasar tradisional serta pertokoan dan jenis usaha lainnya yang menjual kebutuhan pokok sehari – hari yang sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIT, dalam PPKM kali ini, diizinkan beroperasi hingga 21.00 WIT,” jelasnya.

Untuk pelaksanaan kegiatan di tempat karaoke dan hiburan malam, lanjutnya, saat ini diizinkan buka lebih lama satu jam dari Instruksi Walikota sebelumnya yakni dari pukul 15.00 WIT sampai pukul 24.00 WIT, dengan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen.

“Sementara untuk kegiatan di area bermain anak dan bioskop, jam operasinya disesuaikan dengan jam operasional Mall, yakni pukul 22.00 WIT,” kata Walikota.

Terakhir, untuk transportasi umum, ojek, kendaraan sewa atau rental dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional sampai pukul 22.00 WIT, dalam Instruksi Walikota sebelumnya transportasi umum hanya dibatasi hingga 21.00 WIT. (MCAMBON/06)

Baca Juga:  Kabid Humas Polda : Proses penanganan hukum laporan investor PT SIM sesuai aturan hukum

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *