Pemprov Maluku Siapkan Lahan 200 Hektare Untuk Pembangunan Ambon New Port

  • Whatsapp

AMBON, SNI.ID : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah menyiapkan areal seluas 200 hektare yang akan dibebaskan untuk pembangunan pelabuhan Ambon baru (Ambon new port) di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.

Pemerintah Provinsi Maluku juga telah membentuk Tim Persiapan Pembebasan Lahan (TPPL) untuk pembangunan Ambon New Port.

Ketua Tim Persiapan Pembebasan Lahan [TPPL], Saleh Thio menjelaskan pemprov telah mencatat untuk sementara sebanyak 471 kepala keluarga (KK) desa Waai yang akan terkena dampak pembangunan Ambon New Port.

Dari jumlah tersebut, Saleh Thio merinci, sebanyak 23 KK yang telah memiliki sertifikat tanah, 16 KK mempunyai bukti lain, dan 393 KK lainnya belum terkonfirmasi.

“Jumlah ini masih sementara, bisa bertambah, bisa berkurang, tim tetap teliti untuk persoalan kepemilikan,”beber Saleh Thio kepada wartawan dalam konferensi pers, Jumat (8/10/2021) di ruang rapat lantai 2 kantor Gubernur Maluku.

Terkait pembangunan, Ia menegaskan, tahapan itu akan dilakukan oleh Korwil BPN provinsi Maluku.

Sementara itu Raja Negeri Waai, Decky Bakarbessy menjelaskan, Pemerintah Negeri telah banyak melakukan sosialisasi terhadap masyarakat.

Menurutnya, Sosialisasi cukup penting, karena masalah tanah penuh dengan Resistensi.

”Dari data sementara sebanyak 23 KK yang punya sertifikat, yang lainnya masih belum jelas, intinya Pemerintah Negeri Waai tetap melaksanakan sosialisasi untuk menyukseskan program strategis bagi rakyat Maluku,”jelasnya.

Selain itu, Kepala Seksi Pengukuran Tanah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Ferry Soukota menjelaskan, tahap pelaksanaan akan dilakukan oleh BPN Provinsi Maluku, BPN Maluku Tengah dan kementrian perhubungan.

Dalam melakukan tahap pelaksanaan, menurut Soukota, nantinya ada dua satgas yang akan turun ke lokasi yang masuk dalam areal pembangunan.

“Satgas A untuk melaksanakan pengukuran secara keliling, dan satgas B akan mengumpulkan data secara Yuridis baik subjek maupun objek,” ujarnya.

Baca Juga:  Penyidik Temukan Bukti Sepeda Motor Laka Lantas Stain Diduga Illegal

Ia menambahkan dari hasil ini akan diekspos bersama dengan Aprisal baru ditentukan nilai harga tanah.

”Jadi saat sekarang belum bisa ditentukan nilai jual Objek pajak,”tambahnya. (SNI-01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *