Ini Penjelasan Lengkap Kuasa Hukum Piters, Terkait Eksekusi di Jalan Jenderal Sudirman Ambon

  • Whatsapp

Ambon, SNI.ID – Pengadilan Negeri Ambon tetap mengeksuksi sejumlah lahan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Ambon, Selasa (31/1/2023).

Kuasa Hukum Patria Hamoch Piters, Helmy Pattiwai Sulilatu mengatakan sebanyak 40 bangunan yang digusur hari ini, dengan luas lahan 6.847 m2.

Dirinya juga mengatakan beberapa bangunan lainnya tidak dibongkar berdasarkan hasil mediasi.

“Yang tidak dibongkar, ada satu ibu nace ibah, kalo kita lihat ada satu pihak yang masuk dalam perkara, ibu nace ibah. Lalu kemudian kita lihat ke arah sana resto juga tidak dibongkar, karena dari awal mereka sudah berdamai dengan kita.” kata Sulilatu di sela-sela penggusuran.

Eksekusi berdasarkan surat Nomor: 1/Pen.Pdt.Eks/2022/PN Ambon Jo. Nomor: 206/Pdt.G/2019/PN Ambon tanggal 18 November 2022 tentang Perintah Eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 206/Pdt.G/2019/PN Ambon tanggal 06 Mei 2020 berupa pengosongan sebidang tanah milik Penggugat.

Dijelaskannya, di Tahun 2015 kliennya yakni Keluarga Piters telah bermediasi dengan warga setempat dan telah bersepakat. Sayangnya hingga di tahun 2019, kesepakatan tersebut tak dijalankan oleh warga, hingga akhirnya Piters ajuka gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon.

“Jadi awalnya ditahun 2015, klien kami sudah pernah melakukan mediasi dengan warga disini dan ada kesepakatan warga seperti yang disebutkan. Tetapi sampai 2019 perkara itu kami daftarkan ke pengadilan, itu tidak ada penyelesaian sesuai kesepakatan itu.” jelasnya.

Berdasarkan keterangan warga, mereka telah memberikan uang ganti rugi ke Mustakin Wenno yang merupakan pengacara pertama Piters. Namun pada persidangan, Wenno tak dapat membuktikan telah memberikan uang kepada Keluarga Piters.

“Kemudian ada beberapa warga yang memberikan uangnya kepada Mustakin Wenno, yang merupakan kuasa hukum pertama dari klien kami. Tetapi ketika perkara perlawanan menghadirkan Mustakin Wenno sebagai saksi, maka kami tanyakan kepada Mustakin Wenno, dari bukti kepemilikan yang sudah dibayarkan warga, ada bukti yang diterima klien kami tidak?. Dia mengatakan dia pernah menyerahkan tetapi dia tidak berani membuktikan, bukti pembayaran atau transfer yang ditujukan kepada klien kami.” jelasnya.

Baca Juga:  Ketua TP-PKK SBB Tekankan Pentingnya Kesehatan Anak dalam Kunjungan Kerja ke Dusun Loun dan Talaga

Sulilatu mengaku kliennya tak pernah menerima uang dari Wenno untuk pembayaran ganti rugi tersebut

“Soal berapa banyak, klien kami tidak tahu. Karena tidak pernah menerima uang pembayaran itu, totalnya juga tidak tahu. Katanya dari tahun 2015 sampai 2019, kita melakukan gugatan itu mereka berdalih sudah membayar. Tapi kita tidak pernah menerima uang, kalau sudah terima kenapa kita harus masukkan ke perintah lawan pihak. Nyatanya ada beberapa pihak yang memang sudah di selesaikan secara baik-baik tetapi sebelah pihak.” tandasnya. (SNI-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *