SNI.ID, AMBON : Dalam rangka memberikan ketenangan kepada masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023. Balai POM di Ambon secara mandiri maupun terpadu bersama lintas sektor terkait melaksanakan Pengawasan Pangan Rutin Khusus (PRK) untuk memastikan produk pangan olahan di peredaran aman dan bermutu.
Pengawasan Pangan Rutin Khusus dilaksanakan dalam 6 (enam) tahap, yang dimulai pada tgl 13 Maret 2023 s/d 19 April 2023.
Kepala BPOM Cabang Ambon Hermanto mmengatakan target pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE), kadaluwarsa, dan rusak adalah kemasan penyok, kaleng berkarat, sobek, dll pada fasilitas peredaran pangan yaitu distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, penjual parcel di wilayah kerja Balai Pom Provinsi Maluku.
“Wilayah kerja BPOM Provinsi Maluku meliputi : Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kep. Aru, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual,”kata Hermanto kepada wartawan dalam releasenya, Senin (17/4/23).
Hermanto menjelaskan dalam pelaksanaan pengawasan Pangan Rutin Khusus, petugas Balai POM di Ambon secara mandiri ataupun terpadu selalu memastikan penerapan protokol kesehatan. Pelaksanaan pengawasan Pangan Rutin Khusus s/d tanggal 14 April 2023 (tahap V) di Provinsi Maluku dilakukan dengan metode offline.
“Jumlah fasilitas distribusi pangan olahan yang telah diperiksa sampai dengan Tahap V tanggal 14 April 2023 sebanyak 149 fasilitas, 93 fasilitas (62 %) Memenuhi Ketentuan (MK), dan 56 fasilitas (38 %) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK),”jelasnya.
Menurut Hermanto, dari 149 Fasilitas distribusi pangan olahan yang diperiksa, terdapat temuan pangan kadaluarsa pada 48 fasilitas (32 %), Pangan rusak pada 15 (lima belas) fasilitas (13 %), dan pangan olahan Tanpa izin Edar (TIE) pada 1 (satu) fasilitas (1%).
“Jenis fasilitas yang diperiksa terdiri dari : 13 Distributor (9 %) dgn temuan pada 2 fasilitas (1 %), 72 Ritel Modern (48 %) dengan temuan pada 27 fasilitas (18 %), dan 64 ritel tradisional (43 %) dengan temuan pada 25 fasilitas (17 %),”ujarnya.
Hermanto mengungkapkan total temuan adalah 254 item (7946 kemasan) dengan nilai Rp. 43.771.700,-. Rincian temuan sebagai berikut :
– Pangan kedaluwarsa sebanyak 218 item (7654 kemasan) dengan nilai Rp. 42.114.900,-. Jenis pangan kedulawarsa antara lain : minuman ringan, BTP, Minuman Kopi, garam, biscuit, mie, permen, sayur kaleng, susu, bumbu, teh, saos, sihun/bihun. Jenis pangan kedaluwarsa dengan temuan terbanyak :
1) Minuman ringan : 528 kemasan
2) Bumbu : 512 kemasan
3) BTP : 483 kemasan
– Pangan Rusak sebanyak 36 item (285 kemasan) dengan nilai Rp. 1.621.800, Jenis pangan rusak dengan temuan terbanyak :
1) Susu Bubuk/Cair : 58 kemasan
2) Minuman Kopi : 33 kemasan
3) Cuka : 24 kemasan
-Pangan TIE sebanyak 2 item (7 kemasan) dengan nilai Rp. 35.000. Jenis pangan TIE adalah : Bahan Tambahan Pangan (BTP).
“Tindak lanjut hasil pengawasan kami terhadap temuan pangan kedaluwarsa dan rusak, serta manajemen pengelolaan pangan yang tidak sesuai pada fasilitas distribusi pangan olahan, sesuai dengan riwayat pemeriksaan sebelumnya, dan hasil pemeriksaan saat ini, diberikan sanksi administratif peringatan pada 56 (lima puluh enam) fasilitas,”ungkapnya.
Kemudian, Hermanto juga menjelaskan untuk produk pangan olahan TMK dilakukan pemusnahan oleh pemilik fasilitas distribusi pangan olahan, disaksikan oleh petugas.
“Selanjutnya untuk pengawasan pangan rutin khusus per kabupaten/kota s/d tahap V adalah Balai POM di Ambon akan terus melakukan pengawasan pangan rutin khusus secara mandiri dan terpadu bersama lintas sektor terkait sampai dengan tanggal 19 April 2023,”jelasnya.
Selain itu, Hermanto menghimbau kepada masyarakat, stakeholder dan pemangku kepentingan, agar selalu melakukan CEK KLIK sebelum membeli dan/atau menggunakan produk obat dan makanan.
Daftar Rincian Pengawasan Pangan Rutin Khusus per Kabupaten/Kota s/d Tahap V sebagai berikut:
(SNI-01).