SNI.ID, AMBON : AT (25), tersangka kasus penganiyaan pelajar berinisial RRS (18) dengan cara memukul kepala korban di kawasan Asrama Polisi, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) malam, terancam hukuman pidana 7 tahun penjara.
“Tersangka disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat, terhadap tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni kepada wartawan saat konferensi pers, di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu (2/8/23).
Kompol Beni mengatakan untuk saksi-saksi saat ini, lanjutnya, ada tiga (3) orang yang dimintai keterangan, dan rencananya akan memeriksa tiga (3) orang saksi lagi.
“Barang bukti yang kami dapatkan itu diantaranya Helem, dan Baju Korban,” kata Beni.
Kompol Beni menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika korban (Rafli Rahman Sie) bersama temannya mengendarai sepeda motor ke rumah saudaranya. Pada saat melintas di TKP, kebetulan mereka berdua berpapasan dengan tersangka (Abdi Toisutta), dan tidak sengaja hampir menabrak tersangka sehingga tersangka sempat tersinggung dan mengejar korban.
“Pada saat korban tiba di rumah saudaranya itu tersangka langsung memarah-marahi korban dan sempat melakukan pemukulan terhadap korban di bagian kepala (pakai helem) sebanyak 3 kali sehingga korban sempat pingsan dan tak sadarkan diri. Keluarga juga korban sempat melakukan perlawanan dan membawa korban ke salah satu rumah setelah itu baru dibawah ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia,” jelas Beni.
Beni menambahkan atas tindakan penganiayaan yang dilakukan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk hasil otopsi awalnya keluarga korban tidak mau otopsi, namun dari penyidik mendekati dan menyampaikan serta memberikan pemahaman kepada keluarga korban, sehingga mau untuk diotopsi. Hasil otopsi sudah keluar namun demikian ini kewenangan dari pada dokter forensik yang melakukan otopsi untuk nanti disampaikan di persidangan dan itu adalah kewenangan dari dokter,”ungkap Beni.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku M. Rum Ohoirat mengatakan ada beberapa perkembangan yang perlu disampaikan terkait kasus yang sedang viral, LP/B/305/VII/2023/SPKT/Polres Ambon/31 Juli 2023 dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Beberapa hal tersebut menjelaskan tentang tempat kejadian perkara, umur korban yang sebenarnya, dan juga klarifikasi terkait kedatangan keluarga korban di Mapolres Pulau Ambon yang menuntut penahanan terhadap pelaku.
“Pertama, TKP bukan di Polres Ambon tetapi TKPnya dilakukan di tanah lapang kecil berseberangan dengan Polres Ambon, yang merupakan pemukiman masyarakat umum,”jelasnya.
Kemudian, kedua yang sempat viral di media sosial bahwa korban berumur 15 tahun, ternyata korban sesuai dengan dokumen kependudukannya yang didapatkan dari keluarga. Diketahui, korban lahir tanggal 8 Mei 2005 dengan demikian sampai hari ini korban telah berumur 18 tahun, 2 bulan, 22 hari.
“kenapa tidak dikenakan pasal perlindungan anak?, karena korban telah berusia 18 tahun,”ungkap Ohoirat.
Kabid humas Polda juga menambahkan terkait video yang sempat viral bahwa keluarga korban mendatangi Polres Ambon guna menuntut agar pelaku ditangkap. pada saat keluarga korban tiba, pelaku sudah ditangkap satu (1) jam sesudah kejadian.
“Saya tegaskan saat keluarga korban mendatangi Polres Ambon guna menuntut agar pelaku ditangkap. Tersangka sudah ditangkap satu (1) jam sesudah kejadian,”tegasnya. (*)