SNI.ID, AMBON : Sesuai laporan beberapa partai politik yang melaporkan kejahatan pemilu yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum caleg dan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan Kei Besar kepada Bawaslu Maluku Tenggara, terkesan menghalangi proses hukumnya di Gakumdu Malra.
Mengingat ada dugaan oknum pihak Kejaksaan Negeri Tual, yang masih diduga ikut sebagai pihak tim Gakumdu yang tidak mau merespon dan menindaklanjuti hasil pleno Bawaslu Maluku Tenggara yang telah masuk pada tahap penyelidikan dengan alasan beberapa pihak yang diduga terkait kejahatan pemilu dimaksud.
Diketahui, mereka pun tidak pernah datang memenuhi panggilan walaupun telah dilakukan beberapa kali panggilan secara patut kepada masing-masing terlapor yang telah dilayangkan oleh tim Gakumdu. Ditambah lagi oknum Kejaksaan beralasan bahwa karakter masyarakat yang keras, kasar serta tempramental disertai tempat tinggal, juga jauh jarak rumahnya terlapor membuat terlapor tidak bisa dihadirkan.
Hal ini sangat disayangkan dan membuat salah satu pengurus PKB Malra yang juga seorang Lawyer di ibukota negara Jakarta, H. Djamaludin Koedoebon, yang saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi di KPK , mantan Mentri Pertanian RI. Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo. SH. M. Si. MH angkat bicara.
H. Djamaludin Koedoebon mengatakan bahwa seyogyanya antara Bawaslu, Kejaksaan dan Polisi seharusnya satu dalam penanganan dugaan kejahatan dalam pemilu seperti ini, agar menjadi efek jerah bagi para pelakunya, sekaligus menjadi proses pembelajaran untuk kedepannya.
“Karena Pilkada di seluruh wilayah tanah air berada di depan mata kita, ditambah pula bahwa bagaimana mungkin demokrasi kita dapat berjalan bebas, rahasia, jujur dan adil, bila Tim Gakumdu sendiri ada indikasi terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam ikut menghalang halangi proses hukum dimaksud. Padahal setiap suara yang diperoleh dari rakyat tersebut adalah merupakan perjuangan yang penuh keringat, darah dan air mata, sebagai bentuk daulat rakyat yang dipercayakan kepada para wakilnya yang dipercaya,”kata Koedoebon dalam rilisnya yang disampaikan secara tertulis kepada media, Jumat (19/4/24).
H. Djamaludin Koedoebon yang juga Mantan Ketua KNPI Malra menjelaskan demokrasi akan rusak dan tidak bermartabat, sekaligus menjadi bentuk penghianatan kepada rakyat bila ada oknum Gakumdu yang tidak profesional dalam menjalankan fungsi dan tugasnya serta tidak paham dan mengerti tentang esensi demokrasi sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 dan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum serta Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum.
Ia mengungkapkan bila ada oknum Gakumdu yang tidak paham terkait penanganan masalah pidana pemilu maka disarankan agar yang bersangkutan dievaluasi oleh pimpinannya, karena hal ini sangat memalukan institusi yang bersangkutan ditambah lagi uang rakyat tidak sedikit yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu ini.
“Sehingga bila ada pihak pihak yang mengkhianati proses demokrasi sebagaimana diharapkan, maka itu sama saja dengan telah menjadi penghianat untuk tumbuh kembangnya demokrasi di negeri yang kita cintai ini. Saya juga berjanji masalah ini bila tidak segera ditangani dengan baik dan tuntas maka akan dilaporkan ke Gakumdu pusat, serta pimpinan dan komisi terkait di DPR RI untuk menjadi atensi pemerintah pusat,”ungkapnya.
Koedoebon juga tetap berharap dan percaya bahwa tim Gakumdu Malra pasti dapat menyelesaikan permasalahan ini sepanjang tidak adanya konflik interes di dalamnya, sehingga pada gilirannya hasil kerja Gakumdu Maluku Tenggara dapat memberikan rasa keadilan serta efek jerah terhadap oknum oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut. “Sehingga kewibawaan Gakumdu tetap terjaga dan disegani, dan bukan hanya sekedar sebagai pelengkap dalam menghiasi struktur penegak hukum pemilu,”pungkas Koedoebon. (*)