Ancam Lakukan Aksi Lebih Besar, Masyarakat Negeri Batu Merah Tolak Pemekaran Desa Administratif

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Rencana pemekaran desa administratif oleh Pemerintah Kota Ambon menuai penolakan keras dari masyarakat adat Negeri Batu Merah. Dalam aksi orasi yang dilakukan oleh para tokoh pemuda dan masyarakat adat, mereka menyampaikan bahwa wacana pemekaran tersebut berpotensi mengancam hak dan kewenangan desa adat yang selama ini telah diatur berdasarkan hukum dan tradisi.

Aksi ini berlangsung di kawasan wilayah Batumerah, Jumat (18/4/2025). Aksi yang dipimpin Kepala Pemuda Negeri Batumerah, Roni Ternate didampingi Sekretaris Negeri, Arlis Lisaholet bersama sejumlah warga batumerah tersebut sebagai bentuk protes atas kebijakan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yang ingin memekarkan Negeri Batumerah sebagai Desa Administratif.

Aksi mereka sempat membuat arus lalulintas yang awal lancar tiba-tiba mendadak macet, namun akhirnya berjalan normal. Aksi ini juga dikawal ketat oleh aparat kepolisian Polresta Ambon dan Polsek Sirimau.



Pada kesempatan tersebut, kepada wartawan, Tokoh Pemuda Negeri Batu Merah Roni Ternate menegaskan bahwa mereka sangat menolak rencana tersebut. “Kami minta maaf kepada masyarakat Kota Ambon jika orasi kami mengganggu aktivitas, namun ini hal yang sangat penting. Wacana pemekaran oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, sangat meresahkan kami sebagai kesatuan masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Roni menyampaikan bahwa penolakan tersebut didasari oleh landasan hukum yang kuat, mulai dari Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Desa, hingga peraturan daerah terkait pengelolaan desa adat.

Ia menilai bahwa pemekaran justru dapat menghapus identitas dan eksistensi adat, seperti yang diatur dalam UU Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

“Kami ingin Wali Kota fokus membangun dan mengembangkan nilai-nilai tradisional yang ada di negeri adat, bukan justru memecah wilayah,” lanjut Roni. Roni menekankan pentingnya pelestarian adat dan struktur marga yang sudah ada di Negeri Batu Merah.

Sekretaris desa Batumerah Arlis Lisaholet, juga menambahkan bahwa pelayanan masyarakat selama ini telah berjalan maksimal, bahkan 24 jam penuh.

Ia membantah anggapan bahwa pelayanan menjadi alasan pemekaran.

Menurutnya, persoalan seperti sampah yang dijadikan alasan oleh pihak Pemkot tidak berdasar, karena sebagian besar sampah yang ditemukan di wilayah Batu Merah berasal dari oknum luar.

“Pemerintah negeri justru telah membuat inovasi pelayanan berbasis digital melalui website dan aplikasi mobile, agar masyarakat bisa mengakses layanan dari rumah,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa alokasi dana desa yang terbatas menjadi salah satu alasan mengapa pemekaran bukan solusi yang tepat. “Untuk ADD (Alokasi Dana Desa) saja masih banyak yang belum tuntas, lalu dari mana anggaran untuk pemekaran desa? Ini bukan solusi,” ujarnya.

Penolakan juga datang dari salah tokoh masyarakat Batu Merah Iskarnain Walla yang menilai alasan pemekaran karena persoalan sampah sangat tidak relevan. “Kalau wali kota gagal atasi sampah, berarti dia gagal sebagai wali kota. Jangan limpahkan kesalahan ke masyarakat adat,” katanya.

Sebagai penutup, Roni menegaskan jika aspirasi masyarakat tidak didengar, mereka siap melakukan aksi lebih besar. “Jika wali kota tidak merespons permintaan kami, maka kami akan lakukan aksi penutupan jalan secara permanen. Ini serius,” tutupnya.

Masyarakat Negeri Batu Merah berharap Pemerintah Kota Ambon bersikap bijak dan duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, tanpa mengorbankan eksistensi dan hak desa adat yang telah ada sejak lama. (*)

Baca Juga:  Pangdam Berikan Pengarahan Kepada Personel TNI/Polri di Maluku Tenggara

Redaksi: SNI-02

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *