Lapas Ambon Siap Gelar Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa HUT ke-80 RI

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon, Herliadi, mendampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, dan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Ditjenpas Maluku, Sarwono, dalam audiensi bersama Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Rabu (13/8/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku itu membahas persiapan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana dan anak binaan. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, warga binaan Lapas Ambon tahun ini akan menerima dua jenis remisi sekaligus, yakni Remisi Umum yang diberikan setiap 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa.

Sebagai tuan rumah kegiatan, Herliadi menegaskan kesiapan penuh Lapas Ambon dalam menggelar penyerahan remisi secara langsung. Ia menyebut momen ini bukan hanya seremoni, tetapi juga motivasi bagi warga binaan untuk terus berbenah.

“Kami telah menyiapkan seluruh aspek teknis dan keamanan demi kelancaran acara. Penyerahan remisi ini bukan sekadar seremoni, melainkan momentum untuk menanamkan semangat perubahan dan pembinaan berkelanjutan. Tahun ini kami mengusulkan dua jenis remisi, mudah-mudahan semuanya disetujui,” ujarnya.

Berdasarkan data per 13 Agustus 2025, jumlah penghuni Lapas Ambon mencapai 351 orang. Untuk Remisi Umum I (RU1), diusulkan bagi 271 warga binaan, sedangkan Remisi Umum II (RU2) atau remisi bebas, nihil. Sementara itu, Remisi Dasawarsa (RD) diusulkan bagi 291 orang dengan rincian: RD1 (pengurangan masa hukuman) 281 orang, RD2 (langsung bebas) 1 orang, RD1 pidana denda 9 orang, dan RD2 pidana denda nihil.

Kakanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan aktif mengikuti pembinaan.

Baca Juga:  SMK Negeri 6 Ambon Siap Buka Jurusan Teknik Komputer Jaringan dan Dental Gigi

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam menjalani pembinaan. Kami berharap kegiatan ini menjadi simbol harapan dan semangat baru,” ujarnya.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemberian remisi dan memastikan akan hadir langsung di Lapas Ambon.

“Saya mendukung penuh pelaksanaan pemberian remisi ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap proses pembinaan. Saya akan hadir untuk menyaksikan penyerahan remisi dan menyapa warga binaan sebagai bentuk kepedulian dan dorongan moral,” kata Lewerissa.

Untuk diketahui, Remisi Dasawarsa adalah remisi khusus yang diberikan setiap 10 tahun sekali bagi narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal 10 tahun berturut-turut dengan perilaku sangat baik. Program ini diharapkan dapat mendorong pembinaan jangka panjang, memberikan harapan baru, serta memperkuat strategi pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *