SNI.ID, AMBON : Kasus dugaan korupsi dana desa kembali menyeret pejabat desa di Maluku. Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menahan mantan Pejabat Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial AP, bersama lima perangkat desa lainnya.
Penahanan keenam orang itu dilakukan pada Kamis (28/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Tiouw dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.

“Ya benar, hari ini kami melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Negeri Tiouw,” kata Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin, saat konferensi pers di Aula Kejari Ambon, Kamis (28/8/25).
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku Tengah, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp906.663.667. Selain itu, dari pemeriksaan lanjutan penyidik Cabjari Ambon di Saparua ditemukan kerugian tambahan sebesar Rp206.320.350. Dengan demikian, total kerugian negara mencapai Rp1.112.984.017 atau lebih dari Rp1,1 miliar.
“Jumlah ini sesuai hasil perhitungan auditor Inspektorat serta pemeriksaan penyidik, dan sangat merugikan keuangan negara,” ujar Asmin.
Selain AP selaku mantan pejabat negeri, lima perangkat yang ikut dijerat yakni:
GHH selaku Sekretaris
HK selaku Bendahara
TM selaku Kasi Pembangunan
BP selaku Kasi Pemberdayaan
SP selaku Kaur Tata Usaha
Penyidik menilai keenamnya bersama-sama melakukan penyalahgunaan anggaran desa sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka ditahan di dua lokasi berbeda. AP, TM, dan BP dititipkan di Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan GHH, HK, dan SP ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, sesuai ketentuan hukum, agar memudahkan pemeriksaan sekaligus mencegah adanya potensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” jelas Asmin.
Dalam pemeriksaan, para tersangka tidak memiliki penasihat hukum pribadi. Oleh karena itu, penyidik menunjuk kuasa hukum sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP.
AP, GHH, dan HK didampingi pengacara Thomas Wattimury, S.H., sementara TM, BP, dan SP didampingi Muller Ruhulessin, S.H.
Pasal yang Dikenakan Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Ini komitmen kami dalam memberantas korupsi, khususnya di lingkup pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan masyarakat,” tutup Asmin. (*)










