SNI.ID, SAPARUA : Unit Reskrim Polsek Saparua berhasil menangkap salah satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kekerasan bersama dan atau penganiayaan. Pelaku berinisial FFL (19) diamankan pada Sabtu malam, 20 September 2025, di Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua.
Kapolsek Saparua, AKP Semmy J. Leimena, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melihat keberadaan FFL di salah satu rumah warga. Saat itu, pelaku sedang mengonsumsi minuman keras.
“Setelah menerima laporan, tim Reskrim bersama anggota piket Polsek langsung menuju lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Leimena.
FFL diketahui merupakan salah satu dari 11 pelaku kasus kekerasan bersama yang terjadi pada Desember 2024 di Negeri Paperu, Kecamatan Saparua. Dari jumlah tersebut, tiga pelaku sudah menjalani proses hukum dan kini berada di Lapas Ambon. Dengan tertangkapnya FFL, masih tersisa tujuh pelaku lainnya yang berstatus DPO, masing-masing berinisial RL, LP, RP, HP, JL, AJL, dan ML.
“Polsek Saparua tetap berkomitmen menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas serta adil,” tegas Kapolsek.










