SNI.ID, AMBON : Komando Daerah Militer (Kodam) XV/Pattimura memberikan klarifikasi resmi terkait polemik pemasangan speed bump atau polisi tidur di ruas jalan depan Markas Komando Resor Militer (Mako Rindam) XV/Pattimura di Negeri Suli, Kabupaten Maluku Tengah, yang sempat menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai media.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XV/Pattimura menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat pengguna jalan yang merasa terganggu akibat pemasangan speed bump tersebut.
“Atas nama Kodam XV/Pattimura, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan di kawasan itu. Pemasangan ini tidak dimaksudkan untuk menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi semata-mata demi keselamatan bersama,” ujar Kapendam dalam keterangan persnya.
Kapendam menjelaskan, pemasangan speed bump dilatarbelakangi keprihatinan terhadap tingginya angka kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut. Kawasan depan Rindam, menurutnya, merupakan area yang padat aktivitas masyarakat, dengan keberadaan tiga tempat ibadah yaitu Gereja Katolik, Gereja Protestan, dan Masjid serta lapangan olahraga yang sering digunakan anak-anak dan remaja.
“Bayangkan, di sana ada anak-anak yang bermain, jamaah yang beribadah, dan siswa calon prajurit yang sedang berlatih. Keselamatan mereka menjadi tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Dalam beberapa bulan terakhir, lanjut Kapendam, tercatat beberapa insiden kecelakaan yang melibatkan pengendara dan pejalan kaki akibat kecepatan kendaraan yang tidak terkendali.
“Pemasangan speed bump ini murni didorong rasa tanggung jawab moral, tanpa motif lain,” tegasnya.
Kapendam menambahkan, Panglima Kodam XV/Pattimura Mayjen TNI Putranto Gagot Sri Handoyo, S.I.P., M.M., telah memberikan arahan tegas kepada Komandan Rindam XV/Pattimura untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai prosedur.
“Pangdam menekankan pentingnya koordinasi dengan semua pihak terkait — Pemerintah Daerah, DPRD, Dinas Perhubungan, BPJN, dan Kepolisian — agar masalah ini diselesaikan secara komprehensif dan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa TNI merupakan bagian dari rakyat dan bertugas untuk rakyat.
“Bapak Pangdam selalu mengingatkan bahwa setiap langkah yang diambil harus berpihak pada kepentingan masyarakat dan tidak boleh keluar dari koridor hukum,” tambahnya.
Terkait perizinan, Kapendam memastikan koordinasi dengan instansi berwenang telah dan terus dilakukan.
“Kami mohon pengertian masyarakat karena proses administratif membutuhkan waktu dan melibatkan berbagai pihak. Kami berkomitmen menyelesaikan ini secara baik dan transparan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Maluku telah memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (24/10/2025), yang dihadiri Danrindam XV/Pattimura, Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, BPJN Maluku, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku untuk mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.
Menanggapi sejumlah pemberitaan media yang dinilai tidak sesuai fakta, Kapendam meluruskan bahwa Danrindam tidak pernah bersikap “ngotot” dalam RDP.
“Yang terjadi adalah diskusi terbuka dan konstruktif. Danrindam hanya menyampaikan pandangan dan kondisi faktual di lapangan. Tidak ada sikap memaksakan kehendak,” tegas Kapendam.
Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab media dalam menyampaikan informasi yang objektif.
“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi kebebasan itu harus diimbangi tanggung jawab menyajikan fakta secara berimbang. Framing sepihak dapat menimbulkan persepsi negatif dan merusak citra institusi,” ujarnya.
Kapendam kembali menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang timbul dan mengajak semua pihak untuk bijak menyikapi isu ini.
“Kami mohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Mari bersama menjaga keharmonisan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar,” imbaunya.
Di akhir keterangannya, Kapendam menegaskan komitmen TNI untuk terus berpihak kepada rakyat.
“TNI lahir dari rakyat dan untuk rakyat. Pemasangan speed bump ini semata demi keselamatan bersama, bukan untuk kepentingan lain,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela, menyampaikan bahwa rapat digelar untuk mencari solusi atas keluhan masyarakat.
“Kami menghargai niat baik Rindam dalam menjaga keselamatan masyarakat. Namun, sesuai ketentuan, pemasangan speed bump di jalan nasional harus mendapat persetujuan instansi berwenang. DPRD akan terus memfasilitasi agar tercapai solusi terbaik,” ujar politisi Partai Hanura tersebut.
Hasil RDP menyepakati bahwa BPJN Maluku dan Dinas Perhubungan akan melakukan kajian teknis lanjutan guna menentukan apakah speed bump tersebut perlu dirombak atau disesuaikan agar memenuhi standar dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan. (*)










