SNI.ID, AMBON : Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kembali melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020–2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ambon, Rabu (3/12/2025). Pelimpahan ini menjadi lanjutan proses hukum yang telah berjalan sejak awal pekan.
Pada pelimpahan hari ini, JPU menyerahkan berkas tiga tersangka, masing-masing TM yang menjabat Kasi Pembangunan, BP sebagai Kasi Pemberdayaan, dan SP selaku Kaur Tata Usaha. Ketiganya diduga turut terlibat dalam penyalahgunaan DD dan ADD selama tiga tahun anggaran.
Sebelumnya, pada Senin (1/12), JPU juga telah melimpahkan berkas tiga tersangka lain, yaitu AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), dan HK (Bendahara). Ketiga tersangka ini dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (9/12) pekan depan di Pengadilan Tipikor Ambon.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.004.088.667. Enam tersangka tersebut diduga bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan dalam rentang tiga tahun.
JPU menyatakan pihaknya kini menunggu penetapan jadwal persidangan bagi tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini.
“Setelah pelimpahan ini, kami menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Ambon. Harapan kami, seluruh proses dapat berjalan lancar sesuai ketentuan,” ujar pihak JPU dalam keterangannya.
Kasus dugaan korupsi dana desa di Tiouw ini menjadi salah satu perkara pengelolaan anggaran desa yang kembali disorot, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
JPU menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga tahap persidangan.










