BPK Wilayah XX: Benteng Duurstede Harus Jadi Ruang Hidup bagi Ekspresi Budaya Masyarakat Maluku

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XX Maluku menegaskan pentingnya pemanfaatan ruang publik bersejarah sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem kebudayaan. Hal itu disampaikan Kasubag Umum BPK Wilayah XX, Stenly Loupatty, dalam kegiatan pemanfaatan Benteng Duurstede di Kecamatan Saparua.

Loupatty menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dirancang untuk mengintegrasikan pemanfaatan cagar budaya dengan objek pemajuan kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

“BPK Wilayah XX memiliki mandat untuk melestarikan cagar budaya sekaligus mendorong pemajuan kebudayaan. Keduanya tidak dapat dipisahkan,” jelas Loupatty kepada wartawan di sela-sela kegiatan, Kamis (11/12/25).

Menurut Loupatty, Benteng Duurstede tidak boleh diperlakukan hanya sebagai peninggalan sejarah yang mengingatkan pada masa kejayaan cengkih dan pala. Di sisi lain, benteng bersejarah ini harus menjadi ruang publik yang hidup bagi masyarakat, terutama seniman dan budayawan.

“Benteng Duurstede adalah ruang ekspresi, tempat masyarakat Maluku dapat memperlihatkan karya dan identitas budayanya,” kata dia.

Ia mengajak Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, pemerintah kecamatan, para raja, patih, serta seluruh pemangku kepentingan kebudayaan untuk menjadikan Benteng Duurstede sebagai ruang sosial yang menggerakkan partisipasi masyarakat.

“Kita tidak hidup hanya dari kemegahan masa lalu. Kebudayaan harus terus dibangun dalam konteks kekinian,” ucapnya.

Loupatty menilai kemegahan Benteng Duurstede hari ini dapat menjadi destinasi baru bagi masyarakat sekaligus wadah untuk menunjukkan potensi kreatif warga Saparua dan wilayah Lease.

Terkait kemungkinan festival ini menjadi agenda tahunan, ia menyatakan harapan agar penyelenggaraan dapat berkelanjutan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah.

“Ini selaras dengan amanat dua undang-undang yang menekankan pentingnya kerja sama pemerintah pusat dan daerah dalam pemajuan kebudayaan,” tambahnya.

Baca Juga:  Satgas Pangan Polda Maluku Awasi Pelaksanaan Pasar Murah

Setelah pelaksanaan di Banda Naira dan Saparua, rangkaian festival tahun anggaran 2025 akan ditutup di Kota Ambon. BPK Wilayah XX berharap kegiatan ini dapat berlanjut pada tahun berikutnya sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem kebudayaan yang lebih kuat di Maluku.

“Saparua adalah kota bersejarah. Meski kerap terpinggirkan dalam pembangunan, kami memberi perhatian khusus terhadap aspek sejarah, sosial, dan budaya di wilayah ini,” katanya.

Ke depan, BPK menargetkan kerja sama yang lebih luas, tidak hanya dengan pemerintah kabupaten dan kecamatan, tetapi juga dengan pemerintah negeri di desa-desa adat.

Loupatty menegaskan bahwa pelestarian budaya tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada pemerintah.

“Jika kebudayaan dikerjakan secara kolektif dan sinergis, ia akan menjadi kekuatan besar untuk membangun Maluku, membangun Maluku Tengah, dan khususnya membangun Saparua sebagai kota bersejarah yang wajib kita jaga bersama,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *