SNI.ID, AMBON – Raja Negeri Iha yang juga anggota DPRD Maluku, Zain Syaiful Latukaisupy, mendukung langkah Polda Maluku mengosongkan sementara kawasan Tambang Rakyat Cinnabar di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Menurut Latukaisupy, penertiban tersebut diperlukan setelah konflik antara warga Dusun Jakarta Baru, Desa Loki, dan warga Desa Luhu terjadi di kawasan Gunung Sinabar. Seluruh penambang diminta menghentikan aktivitas dan meninggalkan lokasi tambang untuk sementara.
“Menurut saya, langkah ini baik adanya. Paling tidak, kejadian-kejadian seperti konflik antar desa dan persoalan lainnya jangan sampai terulang kembali,” kata Latukaisupy, Senin, 24 Agustus 2026.
Ia menilai pengosongan kawasan tambang dapat menjadi momentum untuk menata kembali aktivitas pertambangan sekaligus memberikan efek jera kepada pihak yang memicu gangguan keamanan.
“Saya sangat mengapresiasi serta mendukung langkah bapak-bapak penegak hukum dari Polda Maluku dan Polres SBB beserta jajarannya,” ujarnya.
Latukaisupy juga meminta pemerintah dan aparat melakukan pendataan terhadap seluruh penambang sebelum aktivitas di kawasan tersebut kembali dibuka.
Menurut dia, selama ini warga yang datang menambang belum seluruhnya terdata. Kondisi itu dapat menyulitkan aparat ketika terjadi persoalan keamanan.
“Jika terjadi sesuatu hal, kita semua bisa kewalahan karena tidak bisa mengetahui pembuat ulah itu warga penambang atau bukan,” katanya.
Ia mengusulkan setiap penambang menyerahkan identitas secara lengkap dan menandatangani surat pernyataan sebelum kembali memasuki kawasan tambang.
“Ketika warga tambang sudah diambil data dengan memberikan identitas lengkap dan dilengkapi surat pernyataan, maka secara tidak langsung itu sudah bisa mencegah berbagai tindakan kejahatan,” ujar dia.
Pendataan, kata Latukaisupy, harus menjadi instrumen pengawasan, bukan sekadar memenuhi kebutuhan administrasi. Aparat nantinya dapat mengetahui identitas, asal, dan pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan.
Selain pendataan, ia menyoroti persoalan sosial di kawasan tambang, termasuk konsumsi minuman keras yang dinilai dapat memicu keributan.
“Jangan sampai aktivitas tambang yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat justru menjadi tempat munculnya persoalan baru. Ini yang harus kita cegah bersama,” katanya.
Latukaisupy meminta aturan yang telah ditetapkan ditegakkan secara konsisten. Ia juga menilai pelanggaran harus disertai sanksi agar penataan kawasan tambang tidak berhenti pada pembentukan aturan.
“Kalau aturan sudah ditegakkan, maka sanksi juga harus diterapkan. Jangan aturan hanya dibuat, tetapi ketika ada yang melanggar tidak ada tindakan,” tandasnya.
Ia berharap penertiban sementara tersebut menjadi langkah awal untuk menciptakan kawasan pertambangan yang lebih tertib dan aman. Menurut dia, aktivitas ekonomi tetap penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keamanan dan keselamatan masyarakat.









