SNI.ID, SAPARUA TIMUR – Pemerintah Negeri Administratif Mahu, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, secara resmi membentuk Koperasi Desa/Negeri Merah Putih Mahu sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Negeri Merah Putih, serta Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.
Pembentukan koperasi ini diputuskan dalam agenda musyawarah desa/negeri (musdes/musneg) yang digelar khusus oleh Pemerintah Negeri Admn. Mahu. Kepala Pemerintahan Negeri, Ch. M. Lawalata, SE, menjelaskan bahwa forum tersebut secara mufakat menyepakati pendirian kelembagaan koperasi baru dengan nama “Koperasi Desa/Negeri Merah Putih Mahu”.
“Dalam musyawarah tersebut, juga telah disepakati susunan pengurus dan pengawas koperasi, serta jenis-jenis usaha yang akan dijalankan,” ungkap Lawalata, kepada wartawan, Kamis (22/5/25).
Ia menambahkan jenis usaha yang disepakati meliputi sektor perikanan, apotek negeri, transportasi laut dan darat, usaha perminyakan, serta simpan pinjam/pembiayaan.
Warga Mahu menyambut baik pembentukan koperasi ini. Mereka menilai Koperasi Merah Putih sebagai bentuk nyata kemandirian ekonomi dan penguatan solidaritas sosial di tingkat desa/negeri.
Sebagai program strategis nasional, Koperasi Desa Merah Putih bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui pengelolaan unit usaha yang transparan, mandiri, dan berbasis kebutuhan masyarakat, seperti simpan pinjam, perdagangan, dan pelayanan dasar lainnya.
Dalam musyawarah tersebut, juga disepakati beberapa hal penting, di antaranya:
Persetujuan nama koperasi: Koperasi Merah Putih Mahu
Persetujuan kedudukan/alamat dan bentuk koperasi sebagai koperasi primer
Penetapan wilayah keanggotaan dan jangka waktu berdiri
Penetapan bidang usaha koperasi
Persetujuan simpanan anggota: simpanan pokok Rp100.000 per orang, simpanan wajib Rp20.000 per bulan
Modal awal koperasi sebesar Rp4.920.000, terdiri dari simpanan pokok Rp4.100.000 dan simpanan wajib Rp820.000.
Pemerintah Negeri Mahu juga berkomitmen memfasilitasi proses pengurusan badan hukum koperasi tersebut. Dengan telah ditetapkannya susunan pengurus dan pengawas, Koperasi Merah Putih Mahu diharapkan segera beroperasi dan memberikan manfaat konkret bagi seluruh warga desa.
“Dengan berdirinya Koperasi Merah Putih Mahu, kami berharap masyarakat dapat merasakan dampak langsung dalam peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi,” tutupnya. (*)
Redaksi: SNI-JP