SNI.ID, AMBON – Ir. H. Usman Rahawarin secara resmi melaporkan Dr. Rakib Sahubawa yang dulunya mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Maluku Tengah, ke Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut mencakup sejumlah pelanggaran serius yang terjadi selama periode 2014 hingga 2016.
Dalam keterangannya Ir. H. Usman Rahawarin mengungkapkan bahwa hak-haknya sebagai mantan pejabat tidak dibayarkan selama hampir tiga tahun.
Selain itu, ia juga menyebut adanya dugaan perjalanan dinas fiktif (SPPD), mark-up anggaran pemeliharaan kantor sebesar Rp312 juta lebih tanpa proses tender, serta dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar oleh Dr. Rakib Sahubawa dari mantan Kepala Dinas PU Maluku Tengah, almarhum Ir. Yosman Pabisa.
“Bukan hanya hak-hak saya yang tidak dibayar, beliau juga meminjam uang pribadi saya sebesar Rp98 juta namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya, padahal saya punya bukti transfer dan kuitansi,” tegas Usman, kepada wartawan di kediamannya di Passo, Kota Ambon, Sabtu (24/5/25).
Usman juga menuding adanya manipulasi anggaran pada SK pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2015 serta dugaan perbedaan data APBD Kantor Nakertrans dengan dokumen yang dibahas di DPRD Maluku Tengah.
Meski sebelumnya telah melaporkan ke Polres Maluku Tengah, Usman merasa laporannya tidak diproses serius karena pengaruh jabatan yang dimiliki Rakib Sahubawa, yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda saat itu.
“Saya sudah melaporkan semua ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku secara resmi, beserta bukti-buktinya, dan saya siap dikonfrontir langsung,” tegasnya.
Usman berharap Kejati Maluku segera menyita dokumen-dokumen APBD tahun 2014 hingga 2016 dan menindaklanjuti semua laporan yang telah disampaikan.
“Insya Allah, kebenaran pasti akan terungkap,” tutupnya. (*)
Redaksi: SNI-02










