Dugaan Korupsi Dana Desa Booi Naik Penyidikan, Kerugian Negara Diduga Rp1,4 Miliar

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Saparua meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Booi, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-102/Q.1.10.1/Fd.2/06/2026 tertanggal 23 Juni 2026 yang diterbitkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, SH., MH.

Sebelum naik ke tahap penyidikan, tim penyelidik lebih dulu menggelar ekspose hasil penyelidikan pada 19 Juni 2026. Dari hasil ekspose itu, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Booi Tahun Anggaran 2022-2024.

Bukti awal tersebut diperoleh dari keterangan sejumlah pihak serta dokumen yang dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Dalam penyelidikan juga terungkap Pemerintah Negeri Booi mengelola anggaran pada APBNeg sekitar Rp3,9 miliar sepanjang 2022 hingga 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta Laporan Hasil Pemeriksaan Reguler Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah, ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.

Setelah dikurangi pengembalian uang ke kas negeri sebesar Rp73.727.112, penyidik masih menemukan indikasi kerugian keuangan negara/daerah mencapai Rp1.445.005.426 yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Atas temuan tersebut, penyidik menduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 10 Tahun 2019.

Dengan naiknya perkara ke tahap penyidikan, tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan dokumen, serta melakukan tindakan penyidikan lainnya untuk mengungkap dugaan tindak pidana dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga:  Iklan

“Kami akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga diperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian penegasan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam keterangannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *