Kajati Maluku Serahkan Sapi Kurban ke Masjid Al-Fatah Ambon

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan menyerahkan satu ekor sapi kurban kepada Yayasan Masjid Al-Fatah Ambon dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Penyerahan hewan kurban tersebut berlangsung di depan Masjid Raya Al-Fatah Ambon, Selasa (26/5/2026).

Hewan kurban diterima langsung oleh panitia kurban Yayasan Masjid Al-Fatah Ambon, di antaranya Ustadz Drs Hadi Basalamah M Fil I, Ustadz Dr Muhammad Rahayamtel dan Ustadz Saiful Ali Maskaty SHi MSi.

Saat penyerahan, Kajati Maluku didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Datuk Rosihan Anwar SH MH, Asisten Pembinaan Cahyadi Sabri SH MH, Kepala Bagian Tata Usaha Ariyanto Novindra SH MH, serta jajaran Panitia Kurban Kejati Maluku.

Rudy Irmawan mengatakan, penyerahan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Maluku kepada masyarakat dalam momentum Hari Raya Idul Adha.

“Atas nama Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Maluku, kami menyerahkan hewan kurban kepada Yayasan Masjid Al-Fatah Ambon. Semoga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan serta menjadi bagian dari semangat berbagi dan menjalin kebersamaan dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah,” kata Rudy Irmawan.

Sementara itu, Ustadz Hadi Basalamah mewakili Yayasan Al-Fatah Ambon menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas kepedulian yang terus dilakukan setiap tahun.

“Penyerahan hewan kurban dari Kejaksaan Tinggi Maluku selalu dilakukan setiap tahun. Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepedulian tersebut. Semoga Kejaksaan Tinggi Maluku selalu menjadi lembaga yang dipercaya masyarakat dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT,” ujarnya.

Penyerahan hewan kurban ini diharapkan dapat mempererat hubungan silaturahmi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan masyarakat, khususnya jamaah dan pengurus Masjid Al-Fatah Ambon.

Baca Juga:  Kepsek SMA Negeri 42 Malteng: Program MBG Berjalan Baik, Perlu Perbaikan Waktu Distribusi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *