Kapolresta Ambon: Sopi Perlu Diawasi Ketat, Sesuai Aturan yang Berlaku

  • Whatsapp

SNI.ID, Ambon : Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Dr. Yoga Putra Prima Setya, S.I.K., M.I.K., angkat bicara soal pengendalian minuman keras tradisional jenis sopi yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran alkohol, termasuk sopi, harus mengacu pada aturan nasional.

“Permasalahan minuman beralkohol, termasuk sopi, sudah diatur oleh undang-undang dan aturan nasional. Kita mendukung pengendalian dan pengawasan, agar sopi bisa diatur lebih baik dan dampaknya bisa dipilah-pilah,” kata Yoga kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Yoga menyebutkan, pihaknya akan berpedoman pada ketentuan dari Dinas Perindag Provinsi Maluku dalam melakukan pengawasan, seperti larangan penjualan kepada anak di bawah umur serta batas kadar alkohol.

“Kadar alkohol sopi itu rata-rata 40 sampai 50 persen, dan itu cukup tinggi. Jadi perlu ada pengawasan yang ketat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini pihaknya telah melakukan razia rutin. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat biasanya memilih membuang sopi secara sukarela sebelum diamankan aparat.

“Rata-rata kalau kita razia, masyarakat sendiri yang buang. Tapi saat diamankan, tidak ada yang mengaku barang itu miliknya. Kami hanya mengamankan barangnya saja, lalu dimusnahkan sesuai prosedur. Semua terekam dan tidak ada penyalahgunaan,” tegasnya.

Meski begitu, Yoga menegaskan pihaknya tetap menghormati penggunaan sopi dalam konteks adat dan kegiatan keagamaan.

“Kami tidak sembarangan dalam proses pengawasan. Untuk adat dan kegiatan agama, tentu kita hormati. Tapi tetap harus dalam koridor aturan,” tutupnya. (*)

Baca Juga:  Pimpin Apel Pagi, Wakapolda Maluku Pamit

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *