SNI.ID, AMBON : Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gereja Bethesda Akoon di Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (25/8/25)
Tersangka dalam perkara ini adalah Lodewik Wenny Tahapary, yang merupakan Sekretaris Panitia Pembangunan.
Ia saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Ambon. Pelimpahan dilakukan berdasarkan berkas perkara nomor PDS-01/Cab.Spr/Fd.2/08/2025.
Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamja, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan untuk mempercepat proses hukum.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah terjadi pada periode 2018 hingga 2022, dan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp199.559.000.
“Dana tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku dan APBD Kabupaten Maluku Tengah. Kami berharap proses di pengadilan dapat berjalan lancar demi kepastian hukum,” ujar Asmin Hamja.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah keagamaan yang seharusnya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan rumah ibadah di Negeri Akoon. (*)