Cegah Penyalahgunaan Dana Desa, 7 Negeri di Nusalaut Teken MoU dengan Cabjari Ambon di Saparua

  • Whatsapp

SNI.ID, NUSALAUT – Dalam upaya meminimalisir potensi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025, tujuh negeri di Kecamatan Nusalaut menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua.

Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Kantor Negeri Ameth, yang merupakan pusat pemerintahan Kecamatan Nusalaut.

Penandatanganan MoU tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin Hamja, SH., MH., bersama Kasubsi Intelijen, staf perdata dan tata usaha negara (Datun), serta enam anggota tim lainnya.

Kegiatan ini merupakan respons positif dari permintaan tujuh kepala pemerintah negeri di Nusalaut yang menginginkan pendampingan dari Kejaksaan dalam mengelola keuangan desa secara akuntabel dan bebas dari masalah hukum.

“Kami mengapresiasi permintaan langsung dari para kepala negeri untuk melibatkan Kejaksaan dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Ini menunjukkan kesadaran tinggi dari para pemimpin negeri terhadap pentingnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” ujar Asmin Hamja, yang juga merupakan mantan Kasi Pidsus Kejari SBB.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Camat Nusalaut Glen Masela, S.STP dan Danramil 1504-08 Nusalaut Otis Titaheno.

Dalam sambutannya, Camat Nusalaut Glen Masela menyatakan apresiasi terhadap Kejaksaan atas peran aktif dalam pendampingan hukum bagi pemerintahan desa.

“Kami berharap melalui pendampingan ini, seluruh elemen pemerintah negeri di Nusalaut, baik itu pemerintah negeri, BUMNeg, maupun Koperasi Merah Putih, dapat mengelola dana desa secara tepat dan sesuai aturan yang berlaku,” kata Camat Glen.

Adapun tujuh negeri yang menandatangani MoU tersebut adalah:

1. Negeri Ameth – KPN Wempy Dirk Parinussa

2. Negeri Nalahia – KPN F. Leiwakabesy

3. Negeri Sila – KPN Y. Risameno

Baca Juga:  Peresmian SALUT MUTICENDRA, Wujud Komitmen UT Ambon Dekatkan Layanan Pendidikan Tinggi di Kabupaten Kepulauan Aru

4. Negeri Akoon – KPN J. Wairissal

5. Negeri Tittawai – KPN S. Nanuway

6. Negeri Abubu – Diwakili Sekretaris Negeri J. Peilobis

7. Negeri Leinitu – Diwakili Sekretaris Negeri A. Amanopunnjo

Dalam kesempatan yang sama, Cabjari Ambon di Saparua juga memperkenalkan Aplikasi Jaga Desa kepada seluruh pemerintah negeri. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah monitoring dan pelaporan pengelolaan dana desa secara digital, sehingga proses pendampingan dapat dilakukan lebih efisien dan transparan.

Langkah proaktif ini diharapkan menjadi contoh bagi kecamatan lain dalam membangun tata kelola keuangan desa yang baik dan terhindar dari potensi korupsi. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *