SNI.ID, Maluku Tengah — Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Maluku Tengah, Ibu Nedy B. Nikijuluw, membantah tudingan yang menyebut dirinya telah memberhentikan secara sepihak pegawai honorer tata usaha, Loura Picarima. Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan di salah satu media yang menyebutkan bahwa Loura telah “dirumahkan” oleh pihak sekolah.
Dalam klarifikasinya, Kepsek Nedy menegaskan bahwa pihak sekolah tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan pegawai atau guru honorer tanpa alasan yang jelas dan tanpa persetujuan dari Dinas Pendidikan.
Ia menjelaskan bahwa Loura Picarima memang pernah bekerja sebagai pegawai honorer di bagian tata usaha, namun mengundurkan diri secara sukarela pada tahun 2019.
“Yang bersangkutan sendiri yang datang menyatakan pengunduran diri. Tidak ada unsur paksaan dari pihak sekolah,” ujar Nikijuluw kepada wartawan, Selasa (3/6/25).
Lebih lanjut, Kepsek Nedy mengatakan bahwa Loura selama menjalani tugas sebagai honorer hanya hadir di sekolah sekitar tiga kali dalam seminggu. Meskipun demikian, pihak sekolah tetap berusaha memahami kondisi para tenaga honorer yang dibayar berdasarkan kemampuan keuangan sekolah.
Pada tahun 2022, Loura sempat kembali datang ke sekolah untuk keperluan administrasi terkait pendaftaran CPNS. Namun, karena telah lama tidak aktif, namanya tidak lagi tercatat di data Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Kepsek kemudian mengarahkan Loura untuk menemui operator sekolah.
Terkait hak-hak sebagai honorer, Kepsek menegaskan bahwa semua pembayaran telah dilakukan sesuai ketentuan. “Semua pembayaran dilakukan secara kompromi dan kesepakatan bersama,” jelasnya.
Penjelasan Operator dan Bendahara Sekolah
Operator sekolah, Bpk. Zeth Latupeirissa, menambahkan bahwa sesuai ketentuan, data pegawai atau guru yang tidak aktif selama lebih dari tiga tahun harus dihapus dari Dapodik. Hal ini dilakukan demi menjaga akurasi dan validitas data pendidikan.
“Kalau orangnya tidak aktif selama bertahun-tahun, maka datanya harus dibersihkan. Ini berlaku untuk semua sekolah, bukan hanya SMP 16,” katanya.
Sementara itu, bendahara sekolah, Bpk. Daniel Pelamonia, menjelaskan bahwa pembayaran terakhir untuk Loura dilakukan pada tahun 2021. Bahkan ketika Loura tidak datang ke sekolah, gajinya tetap diberikan secara langsung karena adanya hubungan keluarga.
Ia juga membantah pernah menyatakan bahwa nama Loura telah dihapus dari Dapodik. “Saya tidak punya kewenangan untuk menyampaikan itu, karena bukan tugas saya,” tegasnya.
Baik operator maupun bendahara menegaskan bahwa pihak sekolah tetap menunjukkan itikad baik dengan tetap memanggil seluruh mantan honorer untuk mengikuti seleksi administrasi dan membantu kelengkapan berkas mereka.
Redaksi: SNI-JP