SNI.ID, AMBON : Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp1 juta. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ambon.
“Untuk sanksi sudah jelas diatur dalam Perda. Membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktunya akan dikenakan denda Rp1 juta,” ujar Wattimena usai kunjungan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) di Ambon Plaza, Selasa (17/6/2025).
Walikota menjelaskan bahwa pemberlakuan sanksi tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya. Saat ini, Pemkot Ambon masih memprioritaskan peningkatan layanan kebersihan, termasuk perbaikan tempat pembuangan sementara (TPS), penambahan armada pengangkut, dan penataan sistem pengelolaan sampah.
“Kalau semua sudah lebih baik TPS diperbaiki, armada angkut ditambah, dan sistemnya tertata baru kita tagih iuran sampah dan terapkan sanksi tegas,” jelasnya.
Wattimena menegaskan sebagai langkah preventif, Pemkot telah memasang kamera pengawas (CCTV) di beberapa titik pembuangan sampah. Jika terjadi pelanggaran, pelaku tidak hanya dikenai denda, tetapi juga akan dipublikasikan sebagai bentuk sanksi sosial.
“Wajah pelaku bisa kita sorot. Kita denda dan publikasikan untuk memberi efek jera,” tegas Wattimena.
Ia juga mengingatkan bahwa Perda telah menetapkan waktu pembuangan sampah, yakni mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIT. Jadwal ini disesuaikan dengan waktu pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada pagi hari.
“Kalau buang sampah pagi atau siang hari setelah TPS dibersihkan, maka kota ini tidak akan pernah bersih dari sampah,” ujarnya.
Ia menambahkan untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Ambon saat ini tengah mengadakan 10 unit mobil pengangkut sampah baru. Selain itu, seluruh TPS di kota ini akan diubah menjadi TPS higienis, mengganti bak sampah beton dengan kontainer plastik modern dan bersih.
“Tak hanya itu, Pemkot juga merencanakan pembangunan mesin pengolah sampah di lima kecamatan di Kota Ambon. Proyek ini masih dalam tahap perencanaan dan diharapkan dapat mempercepat penanganan sampah secara menyeluruh dan berkelanjutan,”pungkasnya. (*)