Kejaksaan Saparua Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Negeri Tiouw dan Dana Hibah Gereja Akoon

  • Whatsapp

SNI.ID, Saparua – Kejaksaan Cabang Negeri Ambon di Saparua segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Selain itu, kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk Gereja Akoon juga memasuki tahap akhir penyidikan.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Asmin Hamja, S.H., M.H., dan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Intelijen, Perdata, dan Tata Usaha Negara, Petrick Soumokil menjelaskan bahwa penyidikan kedua perkara tersebut telah mencapai tahap penyusunan resume dan rencana ekspos penetapan calon tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, barang bukti, dan petunjuk dari ahli, kami telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah, yaitu keterangan saksi dan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Asmin kepada media ini, diruang kerjanya, Selasa (25/6/2025).

Asmin menjelaskan Tim penyidik dijadwalkan melakukan ekspos ke Kejaksaan Negeri Ambon pada pekan kedua Juni guna meminta pendapat dan petunjuk dari Kepala Kejaksaan Negeri Ambon. Apabila disetujui, proses penetapan tersangka akan dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah khusus dan pemeriksaan terhadap para tersangka.

“Dalam waktu dekat, Kejaksaan juga akan memanggil sejumlah saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian. Mudah-mudahan tahun ini perkara ini bisa kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Ambon,” jelas Asmin

Penyidikan atas dua perkara tersebut, menurut Asmin, merupakan tindak lanjut atas tunggakan penyelidikan dari pejabat sebelumnya, yakni Ardy dan Bhirwa, yang pernah menjabat sebagai Kepala Cabjari Saparua.

“Kami hanya menyempurnakan proses hukum yang belum rampung,” ujar Asmin.

Asimn mengungkapkan adapun jumlah calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi Negeri Tiouw diperkirakan mencapai enam (6) orang. Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai. Audit awal menyebutkan, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp900 juta. Namun, tidak tertutup kemungkinan nilai kerugian akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Baca Juga:  Lulus 100 Persen, Siswa SMK Muhammadiyah Ambon Langsung Diserap Industri dan Lanjut ke PTN

”Ada kekeliruan penetapan tersangka yang pernah diberitakan salah satu media beberapa waktu lalu, jadi diperkirakan itu ada 6 tersangka yang akan ditetapkan bukan 8,”ungkapnya.

Ia menambahkan penyusunan rencana dakwaan tengah dilakukan sebagai bagian dari persiapan administrasi untuk melangkah ke tahap penuntutan (P-21). “Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,”tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *