MPBI Laporkan Dugaan Kongkalikong Aparat SBB ke Mabes Polri dan Ombudsman

  • Whatsapp

SNI.ID, SBB : Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI) resmi melaporkan dugaan pelanggaran prosedur dan indikasi kongkalikong antara aparat Polres Seram Bagian Barat (SBB) dan Inspektorat Kabupaten SBB ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri serta Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini diambil setelah berbagai permintaan klarifikasi dan informasi hasil audit yang diajukan MPBI diabaikan tanpa penjelasan resmi dari pihak terkait.

Ketua Umum MPBI, Ridwan Elly, menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polres SBB. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya pemeriksaan saksi di Polsek Huamual dan Polres SBB, namun identitas maupun keterangan saksi tidak tercantum secara resmi.

“Informasi tentang pemeriksaan itu justru kami peroleh dari masyarakat yang kebetulan melihat aktivitas penyelidikan. Padahal, seharusnya pelapor berhak mengetahui secara transparan perkembangan perkara,” kata Ridwan, Jumat (24/10/2025).

Selain itu, MPBI juga menyoroti penyebutan pengembalian sejumlah dana desa oleh pihak pemerintah desa dalam SP2HP, tanpa disertai keterangan nominal yang jelas.

“Jika benar ada pengembalian dana tanpa jumlah yang disebutkan, itu absurd. Dari total sekitar Rp15 miliar dana desa yang diduga digunakan untuk kegiatan fiktif, apakah pengembalian dua ratus ribu rupiah saja dianggap selesai? Ini bentuk pembiaran yang mencederai rasa keadilan publik,” tegas Ridwan.

Sejak laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Luhu disampaikan pada 17 April 2025, MPBI telah melayangkan surat resmi ke Polres SBB, Polda Maluku, Propam, Itwasum Mabes Polri, dan Ombudsman RI. Namun hingga kini, tidak satu pun instansi memberikan tanggapan tertulis maupun lisan.

“Kami sudah menempuh semua jalur formal, tapi mereka memilih diam. Padahal, jasa pengiriman memastikan semua surat kami sudah diterima nama-nama resmi di Polres, Polda, dan Mabes. Tapi ketika dikonfirmasi, mereka justru bilang belum menerima surat. Ini indikasi ada yang disembunyikan,” ujar Ridwan.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, Kodim 1504/Ambon Gelar Family Gathering

Hingga SP2HP ke-6 diterbitkan pada Oktober 2025, laporan tersebut masih tertahan di tahap penyelidikan tanpa perkembangan nyata. “Kalimatnya selalu sama: sudah wawancara saksi, sudah minta audit, sedang menunggu hasil. Tapi faktanya, tidak ada bukti hasil audit itu pernah diserahkan. Ini bukan penyelidikan, ini stagnasi yang disengaja,” tambahnya.

Sekretaris MPBI, Sifajar, menuturkan lembaganya memiliki seluruh bukti administratif dan rekaman komunikasi dengan aparat. Ia menduga terdapat pola koordinasi tertutup antara oknum aparat dan pejabat pemeriksa daerah.

“Setiap kali kami minta penjelasan, jawabannya ditunda dan dijanjikan akan dimuat di SP2HP berikutnya, tapi isinya selalu sama,” ujarnya.

Atas dasar temuan tersebut, MPBI telah melaporkan dugaan maladministrasi dan pelanggaran etika pelayanan publik ke Propam Mabes Polri dan Ombudsman RI. Mereka juga meminta supervisi langsung dari Kabareskrim Mabes Polri agar penyelidikan tidak diulur di tingkat daerah.

MPBI turut mendesak agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP Nomor 700.1.2.2/05 tertanggal 3 Juli 2025 dibuka ke publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

“Kami menghormati institusi Polri, tapi kami tidak akan tunduk pada birokrasi yang mempermainkan kebenaran. Ketika hukum diselimuti alasan teknis, maka keadilan kehilangan wajahnya. Kami ingin kasus ini dikawal langsung oleh Mabes Polri agar publik tahu bahwa hukum masih berpihak pada rakyat,” kata Ridwan menegaskan.

MPBI memastikan akan terus mengawal kasus ini melalui jalur hukum dan pengawasan publik, termasuk melaporkannya ke Kompolnas RI, BPKP Perwakilan Maluku, dan Kantor Staf Presiden (KSP).

“Kami tidak menentang aparat, kami menentang kebohongan. Kami tidak mencari sensasi, kami menuntut kejujuran. Jika hukum berhenti di tangan segelintir orang, maka kepercayaan rakyat berhenti di depan pintu institusi,” tutup Ridwan Elly. (*)

Baca Juga:  Kalibrasi Kualitas Edukasi, AHM Gelar Kompetisi Instruktur Safety Riding

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *