Makailopu Desak Kejati Maluku Transparan Tindak Lanjuti Dugaan Korupsi di Negeri Ouw

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON — Ketua Tim Peduli Negeri Ouw, Abraham Makailopu, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk bersikap transparan dalam menangani laporan dugaan korupsi yang terjadi di Negeri Ouw, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah. Laporan yang disampaikan sejak tahun 2023 itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Makailopu menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dan 2022 oleh Pemerintah Negeri Ouw.

Ia menyoroti adanya praktik pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan yang dilaporkan telah selesai, namun faktanya belum terealisasi di lapangan.

“Banyak item pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan, bahkan ada yang tidak dikerjakan sama sekali, namun dalam laporan keuangan dinyatakan tuntas. Ini jelas fiktif,” ujar Makailopu dalam keterangannya kepada media, Kamis (26/6/25).

Menurutnya, terdapat 11 item program yang tercantum dalam Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Negeri Ouw yang diduga tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Tak hanya itu, Makailopu juga mengungkapkan adanya dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Negeri (BUMNeg) Ouw tahun 2022.

“Dana sebesar Rp50 juta yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan dikucurkan melalui rekening Pemerintah Negeri Ouw tidak pernah diserahkan ke BUMNeg untuk dikelola. Dana itu malah diberikan oleh Raja Negeri Ouw kepada mantan bendahara, dan kemudian dinyatakan hilang di rumah bendahara,” terangnya.

Meski peristiwa tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Saparua, hingga tahun 2025 dana itu belum dikembalikan. Makailopu menilai Raja Negeri Ouw seolah menutup mata terhadap hilangnya uang negara tersebut.

Selain itu, Makailopu juga menyoroti persoalan lain di Negeri Ouw, seperti hilangnya dua mesin speed boat milik negeri yang sebelumnya digunakan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Diduga, salah satu mesin diserahkan oleh Raja kepada warga untuk keperluan pribadi.

Baca Juga:  Bodewin Wattimena-Ely Toisuta Resmi Kantongi Rekomendasi PSI

“Kami mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan mesin speed yang diberikan oleh Pemkab Malteng. Namun kenyataannya, mesin itu tidak lagi ada di badan speed. Kami usut, ternyata mesin diserahkan ke salah satu warga atas seizin Raja,” ujarnya.

Tak kalah penting, Makailopu juga mempertanyakan status kepemimpinan Raja Negeri Ouw yang masa jabatannya telah berakhir sejak April 2025, namun masih tetap menjalankan tugas pemerintahan tanpa kejelasan hukum.

Atas semua dugaan pelanggaran tersebut, Makailopu meminta Kejati Maluku dan Pemerintah Kecamatan untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengambil langkah hukum dan administratif yang tegas.

“Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut. Ini bukan hanya soal uang negara, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan di negeri kami,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *