SNI.ID, SAPARUA — Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Ambon di Saparua, Asmin Hamdja, S.H., M.H., bersama tim penyidiknya secara resmi menetapkan LWT, Sekretaris Panitia Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gereja tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (21/7), setelah penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tahun anggaran 2020 yang diperuntukkan bagi pembangunan Gereja Bethesda Akoon di Desa Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah.
Gereja tersebut sebelumnya mendapatkan dana hibah sebesar Rp460 juta, terdiri dari Rp300 juta yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku, dan Rp160 juta dari APBD Kabupaten Maluku Tengah.
“Hasil penyidikan kami menemukan laporan pertanggungjawaban yang diduga fiktif dan tidak didukung dengan bukti nota yang sah sesuai peruntukannya,” ungkap Kacabjari Saparua, Asmin Hamdja.
Ia menjelaskan bahwa LWT, bersama Ketua Panitia yang kini telah meninggal dunia, diduga kuat menyusun laporan yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya dari pelaksanaan pembangunan gereja. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp199.559.000.
Atas perbuatannya, LWT dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk terus menuntaskan proses hukum dalam perkara ini guna menegakkan akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan rumah ibadah. (*)










