Saniri Negeri Tiouw Dorong Kejelasan Perneg 2007 untuk Tuntaskan Proses Raja Definitif

  • Whatsapp
Oplus_131072

SNI.ID, Maluku Tengah : Proses penetapan raja definitif Negeri Tiouw, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, masih terus diperjuangkan oleh Saniri Negeri setempat. Hingga kini, tahapan tersebut belum menemui titik akhir akibat belum jelasnya dasar hukum dari Peraturan Negeri (Perneg) Tahun 2007, khususnya terkait penetapan mata rumah parentah.

Ketua Saniri Negeri Tiouw, D. Pietersz, saat ditemui di Saparua, Kamis (7/8), menyatakan pihaknya tetap konsisten mendorong penyelesaian persoalan ini melalui jalur koordinasi dengan pemerintah.

“Kami tidak tinggal diam atau menghambat. Justru kami terus mendorong dan berkoordinasi, baik dengan pemerintah kecamatan, Bagian Pemerintahan maupun Bagian Hukum Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Pietersz.

Ia menjelaskan, Perneg Tahun 2007 menyebutkan bahwa mata rumah yang berhak atas jabatan raja adalah Pattiwael, namun tidak secara rinci menyebutkan keturunan atau garis genealogis mana dari marga tersebut yang dimaksud. Hal ini menimbulkan keraguan dan perbedaan persepsi di kalangan masyarakat Negeri Tiouw.

“Penetapan itu tidak spesifik menyebutkan keturunan siapa. Ini yang kami anggap perlu diperjelas agar tidak menjadi sumber konflik di kemudian hari,” tambahnya.

Pihak Saniri, kata dia, meminta agar Pemerintah Kecamatan Saparua dapat memfasilitasi pertemuan resmi antara mereka dengan Bagian Pemerintahan dan Hukum Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, untuk membahas dan meninjau kembali kejelasan Perneg tersebut.

Pietersz juga menekankan pentingnya kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan adat ini secara bijak, agar roda pemerintahan di tingkat negeri dapat berjalan optimal sesuai dengan sistem yang berlaku di Maluku. (*)

Baca Juga:  Kabintaljarahdam Beri Materi Pada Forum Dialog Kerukunan Umat Beragama Maluku

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *