SNI.ID, AMBON : Dinamika Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Maluku diwarnai aksi penolakan dari sembilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC). Mereka memilih meninggalkan arena Musda yang berlangsung di Hotel Pasifik, Ambon, Minggu (30/8/2025), usai pembacaan surat rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang hanya menunjuk Barnabas Nathaniel Orno sebagai Ketua DPD Hanura Maluku.
Penolakan itu dipicu kekecewaan DPC karena dari empat calon ketua yang diajukan saat proses penjaringan, DPP hanya merekomendasikan satu nama, yakni mantan Wakil Gubernur Maluku tersebut. Para Ketua DPC menilai keputusan itu menafikan suara akar rumput yang selama ini membesarkan partai di Maluku.
“Harusnya ada empat rekomendasi, sehingga memberi ruang kepada DPC untuk memilih siapa yang layak memimpin Hanura Maluku periode 2025–2029, bukan DPP menggunakan cara seperti ini,” tegas Ketua DPC Hanura Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Hendrik Kuserin.
Ia menilai sikap DPP tidak mencerminkan semangat musyawarah mufakat sebagai prinsip partai, bahkan terkesan ada rekayasa dalam proses penetapan calon.
“Demokrasi itu mufakat, bukan satu rekomendasi saja. Kami tidak menuntut apa-apa, hanya menuntut dihargai sebagai pemilik suara. Hak suara DPC jangan dihilangkan,” tambahnya.
Senada, Ketua DPC Hanura Maluku Tengah, Solaiman Opier, menyebut keputusan DPP menyalahi prosedur.
Ia mengungkapkan, dalam verifikasi administrasi sebenarnya ada empat nama calon yang diajukan ke pusat. Namun, yang dibacakan di arena Musda hanya satu nama.
“Bahkan tanda tangan yang tercantum bukan milik Ketua Umum, tapi Ketua OKK. Kami merasa dibohongi,” ujarnya.
Menurutnya, langkah DPP yang mengabaikan hak suara DPC sama saja dengan mengusir pengurus cabang dari rumah sendiri. Karena itu, sembilan DPC bersepakat menempuh jalur hukum partai.
“Kami akan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Partai. Kami hanya menuntut hak suara kami dihargai. Jangan seolah-olah kami ini tidak memiliki hak untuk menentukan pemimpin,” tandas Solaiman.
Adapun sembilan DPC Hanura yang menolak keputusan DPP tersebut berasal dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Maluku Barat Daya, Kepulauan Aru, Kota Tual, Seram Bagian Timur, Kota Ambon, Kabupaten Buru, dan Buru Selatan. (*)