SNI.ID, AMBON : Sejumlah guru dan orang tua murid SD Negeri 32 Tantui, Kota Ambon, menuding Kepala Sekolah Zakiah Latuconsina bersama bendahara sekaligus operator sekolah, Halima Benyal, diduga menyalahgunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2021 hingga kini.
Dugaan penyimpangan itu mencakup pencairan dana BOS tanpa rapat bersama dewan guru, laporan keuangan yang tidak transparan, hingga penggunaan anggaran yang dilakukan sepihak.
“Setiap dana BOS cair, guru tidak pernah diajak bicara. Semua laporan dibuat sendiri oleh bendahara dan kepala sekolah,” ujar salah satu guru yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada wartawan di Ambon, Selasa (3/9).
Sejumlah fakta terungkap di lapangan, di antaranya:
1. Guru yang mengikuti kegiatan sekolah tidak diberi uang transport.
2. Laptop yang dibeli dari dana BOS hanya dikuasai kepala sekolah dan bendahara, bahkan ketika hilang, penggantian dilakukan tanpa sepengetahuan guru.
3. Orang tua murid tetap dipaksa membeli buku LKS serta menanggung biaya kegiatan siswa.
4. Peralatan mengajar, termasuk spidol, hanya diberikan sekali dalam satu semester.
5. Tenaga kependidikan honorer dikeluarkan dari Dapodik sehingga tidak difungsikan, padahal sekolah sangat membutuhkan tenaga tendik.
Lebih jauh, operator sekolah yang merangkap sebagai bendahara disebut bekerja tidak maksimal. Misalnya, penggandaan soal ujian semester harus ditanggung guru sendiri, atau jika dilakukan operator, guru tetap diminta membayar. Padahal, pekerjaan tersebut merupakan tanggung jawab operator sekolah.
Masalah ini disebut telah beberapa kali dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Ambon, termasuk melalui pengawas sekolah. Namun hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap kepala sekolah maupun bendahara.
Guru dan orang tua murid berharap ada keadilan serta transparansi dalam pengelolaan dana BOS di SDN 32 Tantui.
“Kami hanya menuntut agar dana BOS digunakan sesuai aturan, benar-benar untuk kepentingan siswa, bukan untuk segelintir orang,” tegas mereka. (*)










