Polsek Saparua Mediasi Kasus Penganiayaan dengan Restorative Justice

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Polsek Saparua menggelar mediasi atau Restorative Justice (RJ) terhadap kasus dugaan penganiayaan di Negeri Mahu, Kecamatan Saparua Timur. Proses perdamaian berlangsung di ruang reskrim Polsek Saparua pada Jumat (12/9/25).

Kanit Reskrim Polsek Saparua, Bripka I Ketut Sukadana, mengatakan perkara itu melibatkan FM sebagai korban dan AT sebagai terlapor. Peristiwa penganiayaan terjadi pada 24 Agustus lalu di Negeri Mahu.

“Mediasi kami lakukan sebagai bentuk penyelesaian perkara secara kekeluargaan,” ujar Ketut.

Ka Subsektor Saparua Timur, Ipda M. Ladoangin, yang ikut dalam proses mediasi, meminta kasus ini dijadikan pembelajaran.

Ia mengingatkan pentingnya dialog untuk menyelesaikan masalah.

“Dengan dialog, konflik bisa dicegah agar tidak menimbulkan dampak lebih luas,” katanya.

Kapolsek Saparua, AKP Semmy J. Leimena, menuturkan RJ digelar dengan melibatkan keluarga korban dan pelaku, tokoh agama, pemerintah negeri, serta ketua RT setempat.

“Kedua belah pihak sepakat berdamai dan meminta perkara dihentikan demi hukum karena telah tercapai perdamaian yang sah,” kata Leimena.

Menurut dia, RJ merupakan langkah humanis Polri dalam menyelesaikan perkara ringan.

“Syukur, mediasi berjalan lancar. Kesepakatan ini menunjukkan masyarakat kita masih menjunjung tinggi nilai kekeluargaan dalam menyelesaikan konflik,” ujarnya.

Leimena menambahkan Polri tidak hanya hadir sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian.

“Kami ingin menunjukkan bahwa Polri berupaya adil, bijaksana, dan humanis dalam setiap perkara,” katanya. (*)

Baca Juga:  Kepengurusan Nasdem Ambon demisioner, Johny Mainake hadir di Paripurna atas penugasan partai

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *