Paul Mayor Dorong Pembentukan Dewan Adat Maluku Sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat

  • Whatsapp
oplus_0

SNI.ID, AMBON : Anggota Komite I DPD RI asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk menyiapkan anggaran Rp5 miliar guna membentuk Dewan Adat Maluku. Lembaga ini dinilai penting sebagai rumah besar masyarakat adat dalam menjaga struktur adat, hak atas tanah, dan nilai budaya.

Paul yang juga menjabat Ketua Dewan Adat Papua menilai Maluku perlu mengikuti langkah Papua yang lebih dulu membentuk dewan adat.

Menurutnya, keberadaan lembaga adat terbukti menjadi kekuatan bagi masyarakat Papua hingga akhirnya mendapat Otonomi Khusus (Otsus).

“Kalau Maluku membangun struktur adatnya, itu akan memperkuat masyarakat adat untuk mempertahankan hak-hak tanah dan eksistensi budayanya. Negara pasti menghormati itu, karena sudah jelas diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B,” ujar Paul kepada wartawan, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan, masyarakat adat lebih dulu hidup dengan pemerintahan adat yang memiliki hukum dan struktur kepemimpinan tersendiri, mulai dari desa hingga para raja.

Karena itu, menurutnya, pembentukan Dewan Adat Maluku sangat relevan di era sekarang.

“Ini sudah menjadi desakan. Kalau serius menjaga masyarakat adat Maluku, gubernur harus siapkan Rp5 miliar untuk membentuk Dewan Adat Maluku,” tegasnya. (*)

Baca Juga:  Samuel S. Pattiiha Paparkan Visi-Misi: Wujudkan Negeri Ihamahu yang Aman, Bersih, Sejahtera dan Berkeadilan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *