Komisi I DPRD Kota Ambon Soroti Pelanggaran UMK oleh Perusahaan, Akan Panggil Disnaker dan Evaluasi Bersama

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Fadli Toisuta, menegaskan bahwa persoalan pembayaran gaji karyawan yang tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi perhatian serius pihaknya. Komisi I DPRD tengah mengidentifikasi dan menginvestigasi perusahaan-perusahaan yang diduga belum menerapkan ketentuan upah sesuai aturan yang berlaku.

Toisuta mengatakan, Komisi I terus berupaya menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, terutama terkait hak-hak pekerja.

“Kami akan mencari format bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan pihak perusahaan agar bisa duduk bersama, demi memastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai regulasi,” kata Toisuta kepada wartawan, Rabu (9/4/25).

Ia juga menekankan pentingnya surat perjanjian kerja yang memuat aturan-aturan jelas, termasuk mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, surat kerja tersebut menjadi dasar bagi perlindungan hak-hak pekerja di Kota Ambon.

“Setelah Lebaran, Komisi I akan lebih intens melakukan pengawasan terhadap lokasi usaha dan pertokoan yang memberikan pekerjaan namun belum memenuhi ketentuan UMK ataupun norma kemanusiaan. Ini menjadi tanggung jawab bersama,” tambah Toisuta.

Ia menyebut, dalam beberapa kunjungan ke lapangan, ditemukan banyak perusahaan yang masih mengabaikan regulasi ketenagakerjaan. “Banyak yang bekerja hanya karena faktor kemanusiaan, namun aturan berbicara lain. Ini yang harus diselaraskan,” ujarnya.

Toisutta menambahkan komisi I berencana memanggil pihak Disnaker paling lambat minggu depan untuk evaluasi bersama. Tidak menutup kemungkinan, akan dilakukan pemanggilan terbuka di ruang paripurna terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak taat aturan.

“Instruksinya jelas, semua perusahaan harus mengikuti regulasi. UMKM juga harus memperhatikan hal ini, karena jumlahnya mencapai lebih dari tiga juta,” pungkasnya.

Ia menambahkan langkah ini diharapkan menjadi awal perbaikan sistem ketenagakerjaan di Kota Ambon menuju tahun 2026 yang lebih tertib dan manusiawi.

Baca Juga:  KRI Kapak-625 Kembali Berlayar Laksanakan Operasi Cendrawasih Jaya-26 di Perairan Timur Indonesia

Redaksi : SNI-02

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *