SNI.ID, SAPARUA : Kepala Sekolah SMA Negeri 42 Maluku Tengah, Yance Loupatty, mengatakan maraknya tawuran dan bullying di lingkungan sekolah dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari pengaruh media sosial, pergaulan remaja, hingga keberadaan siswa dari sekolah lain yang sering berkeliaran di sekitar sekolah.
Yance menjelaskan, salah satu faktor dominan pemicu tawuran adalah kesalahpahaman dalam mencerna informasi yang beredar, khususnya melalui media sosial. Informasi tersebut kerap dipanaskan, dibesar-besarkan, bahkan dipelintir sehingga memicu konflik antarkelompok siswa.
“Masalah pertemanan dan dinamika remaja sering diperkeruh oleh pesan-pesan di media sosial. Perbedaan pemahaman ini kemudian berujung pada saling jaga dan konflik,” ujarnya.
Selain itu, keberadaan siswa dari sekolah lain yang sering membolos dan berkeliaran di sekitar lingkungan sekolah juga dinilai turut menimbulkan persoalan dan memicu ketegangan.
Terkait bullying, Yance menuturkan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya pencegahan. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi pencegahan bullying yang dilaksanakan bersama Polsek Saparua. Berkat upaya tersebut, kasus bullying di SMA Negeri 42 Maluku Tengah relatif jarang terjadi.
“Kalaupun ada, biasanya muncul dalam bentuk candaan. Namun jika dilihat dari sudut pandang formal, candaan dengan suara keras atau istilah tertentu tetap dapat dikategorikan sebagai bullying verbal,” katanya.
Ia menambahkan, setiap sekolah telah memiliki tim pencegahan dan penanggulangan kekerasan. Jika terjadi pelanggaran, pihak sekolah akan menindaklanjuti melalui wali kelas, guru bimbingan konseling (BK), dan guru terkait lainnya, serta melibatkan pengurus OSIS untuk membantu menjaga kondusivitas lingkungan sekolah. Apabila pelanggaran dinilai serius, orang tua siswa akan dipanggil untuk dilakukan pembinaan bersama.
Sebagai bentuk imbauan, Yance mengajak para siswa, khususnya siswa laki-laki yang masih mendominasi kasus kekerasan di sekolah, agar mampu menyalurkan potensi fisik dan kompetensi pribadi ke arah yang lebih positif pada tahun ajaran 2025–2026.
Menurutnya, potensi tersebut dapat diarahkan melalui kegiatan olahraga, atletik, lari, maupun kegiatan pembinaan lainnya.
Ia menilai pembentukan fisik dan mental yang positif akan membuka peluang masa depan yang lebih baik bagi siswa setelah lulus SMA, seperti melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau mengikuti seleksi TNI dan Polri.
“Riwayat keterlibatan dalam tindak pidana akan menjadi hambatan besar bagi masa depan siswa,” ujarnya.
Selain kepada siswa laki-laki, Yance juga mengimbau para siswi perempuan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, persoalan pribadi atau konflik pertemanan yang dicurahkan ke media sosial justru sering memicu konflik baru dan memperluas masalah.
Selain membahas isu tawuran dan bullying, Yance juga mengungkapkan kendala dalam proses pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang masih dihadapi oleh sekolah dan orang tua siswa.
Ia menjelaskan, salah satu kendala utama adalah jarak antara sekolah dengan bank penyalur, yakni BNI, yang cukup jauh, serta proses administrasi pencairan yang harus dilalui secara bertahap. Proses tersebut diawali dengan aktivasi rekening, baru kemudian dilakukan pencairan dana.
“Jika siswa datang sendiri ke bank, pihak sekolah harus menyiapkan berbagai dokumen pendukung, seperti surat keterangan penerima PIP, kartu pelajar, kartu keluarga, dan dokumen lainnya. Proses ini membuat siswa harus bolak-balik ke bank beberapa kali,” katanya.
Menurut dia, meskipun siswa datang bersama orang tua, proses pencairan dana tetap tidak dapat diselesaikan dalam satu hari. Bahkan, dalam kondisi tertentu bisa memakan waktu satu hingga dua hari, terutama jika bertepatan dengan banyaknya nasabah yang melakukan transaksi serupa.
Pada tahun-tahun sebelumnya, kata Yance, terdapat kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua, di mana orang tua memberikan kepercayaan kepada guru untuk mewakili proses pencairan dana PIP. Namun prosedur tetap harus dilalui, yakni aktivasi rekening terlebih dahulu, kemudian siswa menandatangani buku rekening dan dokumen lainnya setelah dana dicairkan.
Ia menyebutkan, pada tahun kemarin terdapat sekitar 106 siswa penerima PIP di SMA Negeri 42 Maluku Tengah. Proses pencairan yang seharusnya ditutup pada 31 Desember akhirnya diperpanjang hingga 31 Januari, karena keterlambatan penerbitan surat keputusan (SK) penerima dan penutupan pembukuan bank.
Ke depan, pihak sekolah berencana memanggil orang tua siswa untuk membahas mekanisme pencairan dana PIP. Jika orang tua sepakat, mereka dapat mendampingi anak ke bank untuk mencairkan dana. Namun jika disepakati untuk diwakili oleh guru, hal tersebut tetap dimungkinkan dengan catatan dilengkapi surat kuasa dan surat pernyataan yang disetujui bersama.
Yance menambahkan, kebijakan tersebut dipertimbangkan karena besaran dana PIP yang diterima siswa tidak sama. Ada siswa yang menerima dana di atas Rp1 juta, namun ada pula yang hanya menerima Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Jika biaya transportasi dan penginapan lebih besar dari dana yang diterima, maka hal itu justru memberatkan orang tua.
Ia menegaskan bahwa penetapan penerima PIP sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat, sementara pihak sekolah hanya membantu proses administrasi dan sosialisasi. Dana PIP diterima langsung oleh siswa tanpa adanya potongan dari pihak sekolah.
“Kami selalu memberikan sosialisasi kepada orang tua agar dana PIP digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kebutuhan pendidikan siswa,” ujarnya.
Ia berharap, orang tua dapat memanfaatkan dana PIP secara bijak dan bertanggung jawab demi mendukung keberlangsungan pendidikan anak.










