Kades Lumasebu Klarifikasi Laporan Dugaan Korupsi: Sudah Ada LPJ, Diawasi Inspektorat

  • Whatsapp

SNI.ID, SAUMLAKI – Kepala Desa Lumasebu, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Silas Lambiombir, angkat bicara terkait laporan Ketua BPD Mathias Lasirbebun ke Kejaksaan Negeri Saumlaki mengenai dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.

Dalam klarifikasinya, Silas menegaskan bahwa penggunaan anggaran desa telah dipertanggungjawabkan melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) resmi. Ia menyebut laporan tersebut tidak mewakili lembaga BPD secara keseluruhan.

“Laporan itu bersifat pribadi, tidak pernah dirapatkan dalam internal BPD. Kami sudah konfirmasi ke anggota BPD lain,” ujarnya, Jumat (30/5/2025).

Silas juga menyayangkan pemberitaan media yang menurutnya tidak berimbang karena memuat tudingan tersebut tanpa konfirmasi kepadanya.

“Saya menghargai tugas pers sebagai kontrol sosial, tapi sangat disayangkan ketika nama saya disebut tanpa klarifikasi. Ini bisa menyesatkan opini publik,” tegasnya.

Terkait beberapa proyek fisik yang belum berjalan, Silas menjelaskan bahwa hal itu terjadi akibat konflik sosial antarwarga beberapa waktu lalu, yang menghambat proses pekerjaan.

Ia menambahkan bahwa seluruh pengelolaan keuangan desa selalu diawasi oleh Inspektorat Daerah melalui audit rutin.

“Kami tetap berkomitmen pada transparansi dan akuntabilitas. Inspektorat bekerja sesuai prosedur agar dana desa tepat sasaran,” pungkasnya.

Pemerintah Desa Lumasebu berharap klarifikasi ini bisa menjadi informasi penyeimbang di tengah masyarakat, serta mempertegas posisi desa dalam mengedepankan tata kelola yang baik.

Redaksi: SNI

Baca Juga:  Danlantamal IX Laksanakan Kunjungan Ke Mako Lanud Pattimura

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *