Kanwil Ditjenpas Maluku dan Kejati Maluku Teken Kesepakatan Pembentukan Tim Inventarisasi BMN Rupbasan Ambon

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON : Wujud sinergi dalam pengelolaan aset negara ditunjukkan melalui penandatanganan pembentukan Tim Pelaksana Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Ambon. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) Maluku, Ricky Dwi Biantoro, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Rudy Irmawan, di Kantor Kejati Maluku, Jumat (14/11).

Kesepakatan tersebut menjadi tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Republik Indonesia.

Kepala Kanwil Ditjenpas Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa pembentukan tim ini merupakan langkah strategis dalam reformasi tata kelola aset negara hasil tindak pidana agar lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

“Sinergi dan komunikasi berkelanjutan antara Kejati Maluku dan Kanwil Ditjenpas Maluku sangat penting agar transisi inventarisasi BMN dan pengelolaan Rupbasan berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Ricky.

Ricky menjelaskan, Tim Inventarisasi Bersama nantinya akan melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi terhadap kondisi serta status penggunaan BMN di Rupbasan Kelas I Ambon. Langkah ini bertujuan memastikan pengelolaan aset negara berlangsung tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kesepakatan ini menjadi landasan kuat bagi penguatan tata kelola BMN Pemasyarakatan Maluku serta wujud nyata sinergi lintas lembaga dalam menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.

Sementara itu, Kajati Maluku Rudy Irmawan menyatakan kesiapan Kejati Maluku untuk menjaga dan mengamankan aset negara hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. Menurutnya, pengalihan kewenangan ini merupakan momentum penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum.

“Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk memastikan setiap BMN tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan secara optimal. Ini komitmen kita bersama menjaga transparansi dan profesionalitas dalam pengelolaan aset negara,” tegas Rudy.

Baca Juga:  Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Presiden di Maluku

Penandatanganan SKB berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kolaboratif. Tim Inventarisasi Bersama BMN melibatkan unsur Kanwil Ditjenpas Maluku, Rupbasan Kelas I Ambon, Kejati Maluku, serta Kejaksaan Negeri yang membidangi pemulihan aset.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *