SNI.ID, SAPARUA : Unit Reskrim Polsek Saparua berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan yang terjadi pada 2 November 2025 di Negeri Porto, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah. Penyelesaian dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice setelah pelapor dan terlapor mencapai kesepakatan damai sesuai Pasal 351 KUHP.
Proses penyelesaian ini merujuk pada Laporan Polisi LP/45/XI/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Sp Sidik/24/XI/2025. Selain itu, terdapat surat perdamaian antara kedua pihak, permohonan pencabutan perkara tertanggal 22 November 2025, serta rekomendasi Kapolsek Saparua yang menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan pada 24 November 2025. Pertemuan perdamaian turut dihadiri pemerintah negeri dan tokoh agama.
Penyidik kemudian menghentikan penyidikan melalui ketetapan S.Tap/24.b/XI/2025/Unit Reskrim, disertai pemeriksaan tambahan terhadap kedua pihak.
Kasus bermula ketika saksi memberi tahu pelapor bahwa anaknya menjadi korban penganiayaan. Saat itu korban dan saksi sedang mencuci piring sebelum terlapor datang dan menarik korban. Upaya saksi untuk mencegah gagal, hingga akhirnya korban ditemukan kembali bersama terlapor beberapa menit kemudian. Ibu korban melihat luka pada paha kanan anaknya dan membawa korban ke tenaga medis serta rumah sakit. Merasa dirugikan, ia melapor ke polisi.
Kanit Reskrim Polsek Saparua, Bripka I Ketut Sukadana, mengatakan proses Restorative Justice melibatkan keluarga korban dan pelaku, tokoh agama, pemerintah negeri, serta ketua RT.
“Atas dasar kesepakatan ini, kedua belah pihak meminta agar perkara dihentikan demi hukum karena telah tercapai perdamaian yang sah,” ujar Bripka Ketut.










