SNI.ID, AMBON — Nasib miris dialami seorang janda lanjut usia berinisial RL, warga Kelurahan Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Niat RL mengambil bantuan beras sebanyak 30 kilogram pada Jumat (28/8/2026) justru berujung kekecewaan.
RL mengaku tidak diperbolehkan mengambil bantuan setelah petugas menolak KTP yang dibawanya karena hanya berupa fotokopi.
Padahal, RL mengaku dirinya telah mengikuti antrean bersama warga penerima bantuan lainnya dan menyerahkan dokumen identitas kepada petugas.
Namun, bantuan yang ditunggunya tak kunjung diterima.
Alasan penolakan: harus membawa KTP asli.
Persoalan menjadi semakin mengundang tanda tanya ketika RL mengaku melihat sejumlah warga lain tetap memperoleh bantuan meski menggunakan KTP fotokopi.
Perbedaan perlakuan inilah yang kemudian membuat RL mempertanyakan aturan yang sebenarnya diterapkan dalam penyaluran bantuan beras tersebut.
Jika KTP asli wajib, mengapa ada warga yang disebut tetap menerima bantuan dengan KTP fotokopi?
Sebaliknya, jika fotokopi KTP dapat diterima dalam kondisi tertentu, mengapa RL justru ditolak?
Kepada media ini, Sabtu (29/8/2026), RL mengaku kecewa dengan kejadian tersebut.
Sebagai warga lanjut usia, ia berharap bantuan 30 kilogram beras itu dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Namun, persoalan kini bukan hanya tentang KTP.
30 kilogram beras yang menjadi jatah RL juga ikut dipertanyakan keberadaannya.
Setelah RL tidak diperbolehkan mengambil bantuan, ke mana beras tersebut?
Apakah dikembalikan ke gudang atau tempat penyimpanan?
Apakah dicatat sebagai bantuan yang belum tersalurkan?
Atau justru diberikan kepada orang lain?
Pertanyaan ini penting karena setiap bantuan yang tidak diterima oleh penerima seharusnya memiliki pencatatan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Data penerima, jumlah beras yang dialokasikan, jumlah yang telah disalurkan, hingga sisa bantuan semestinya dapat ditelusuri.
Apalagi jika benar terdapat warga yang tidak menerima bantuan karena persoalan administrasi.
Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi hak warga justru tidak jelas ujungnya.
Di tengah persoalan tersebut, dugaan adanya penyimpangan bahkan mulai menjadi perhatian.
Meski demikian, dugaan penggelapan atau penyalahgunaan bantuan belum dapat disimpulkan sebagai fakta tanpa adanya bukti dan pemeriksaan lebih lanjut.
Karena itu, pemerintah setempat perlu segera memberikan penjelasan.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran bantuan beras tersebut dilakukan dan bagaimana status bantuan milik warga yang gagal mengambilnya.
Terlebih, persoalan ini menyangkut warga lanjut usia yang semestinya mendapatkan pelayanan yang mudah dan tidak diskriminatif.
Jika persoalannya memang murni karena KTP fotokopi, pemerintah perlu menjelaskan dasar aturan tersebut.
Namun, jika ternyata terdapat perbedaan penerapan aturan antara satu warga dengan warga lainnya, persoalan tersebut tentu patut dievaluasi.
Kini pertanyaan publik sederhana: ke mana 30 kilogram beras milik RL?
Jawaban atas pertanyaan itu menjadi penting untuk memastikan tidak ada bantuan yang hilang dalam proses penyaluran.
Pemerintah setempat juga diharapkan membuka data penyaluran secara transparan agar polemik ini tidak berkembang menjadi dugaan yang semakin liar.
Sebab, bantuan pangan merupakan hak warga penerima yang telah ditetapkan.
Jangan sampai warga sudah antre, tetapi pulang dengan tangan kosong—sementara jatah bantuannya justru tak jelas keberadaannya. (*)









