AMBON, SNI.ID : Staf Pendam XVI/Pattimura, menerima penyuluhan hukum oleh tim dari Kumdam XVI/Pattimura bertempat di ruangan staf Pendam XVI/ Pattimura, Kamis (27/05/2021). Penyuluhan Hukum Triwulan II yang dilaksanakan di jajaran Kodam XVI/Pattimura ini mengusung tema “Melalui Penyuluhan Hukum Kita Tingkatkan Disiplin dan Taat Hukum untuk Mengurangi Pelanggaran Hukum di Satuan”.
Mewakili Kapendam XVI/Pattimura, Wakapendam XVI/Pattimura, Letkol Kav Bambang Sugiyarta menyatakan, pentingnya pelaksanaan penyuluhan hukum bagi prajurit TNI AD, khususnya anggota Pendam XVI/Pattimura. “Penyuluhan hukum sangat penting bagi anggota, agar mengetahui peraturan yang ada di lingkungan TNI AD dan mengetahui bagaimana menyelesaikan suatu permasalahan secara tepat, khususnya melalui bantuan hukum” ujar Wakapendam.
Kumdam XVI/Pattimura mempunyai tugas, memberikan bantuan hukum kepada anggota TNI di wilayah Kodam XVI/Pattimura, PNS TNI AD, Keluarga Besar TNI, purnawirawan, warakawuri serta veteran, baik secara pidana maupun perdata.
Adapun materi yang disampaikan antara lain, UU ITE yang dipaparkan oleh Paurdal Situud Kumdam XVI/Pattimura, Letda Chk Muhammad Isom, S.H, dilanjutkan materi mengenai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), asusila, THTI dan Desersi yang dipaparkan oleh Kasidukbankum Kumdam XVI/Pattimura, Mayor Chk Kusjanto, S.H dan sebagai materi penutup yakni, mengenai sanksi administrasi oleh Letda Chk Dwi Sumarwan, S.H.
Kegiatan penyuluhan hukum hari ini diikuti oleh 2 satuan yaitu, Pendam dan Puskodalops. Selanjutnya, juga akan dilaksanakan diseluruh satuan jajaran Kodam XVI/Pattimura secara bergiliran sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan naskah Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang, Peraturan Disiplin Militer oleh Kumdam kepada Pendam XVI/Pattimura.