Pemda dan Kejari KKT Teken Kerja Sama

  • Whatsapp

SNI.ID, Saumlaki : Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan penandatangan perjanjian kerjasama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatangan nota kesepahaman atau momerandum of understanding (MoU) ini diteken oleh Pejabat Bupati Daniel E Indey dan Kajari Gunawan Sumarsono, yberlangsung di ruang rapat utama Bupati KKT, Senin (15/8/22)

Penjabat Bupati Daniel Indey menjelaskan  perjanjian kerjasama ini merupakan perpanjangan dari tahun 2017 – 2022 yang berakhir di bulan Juni kemarin

“Kegiatan ini bertujuan untuk tingkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata negara baik didalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi Pemda KKT. Meliputi pemberian pertimbangan hukum, pelayanan hukum, bantuan hukum serta melakukan tindakan hukum lainnya,”kata Indey.

Ia berharap dan menghimbau kepada para pimpinan OPD terus jalin koordinasi dan konsultasi, berdiskusi minta pendapat dan bantuan hukum, sehingga bisa minimalisir persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Kesempatan yang sama, Kajari KKT Gunawan Sumarsono,juga  menyampaikan kerja sama ini pada prinsipnya membantu Pemda dalam pendampingan, upaya dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara.

Kajari juga mencontohkan salah satu persoalan yang kerap ditemui adalah sengketa aset daerah. Biasanya ada aset yang dikuasai pihak tertentu yang seharusnya itu milik negara.

“Kami meminta Pemda jika ada aset yang bermasalah untuk segera disampaikan ke pihak Kejari untuk dibantu dalam mengatasi persoalan tersebut,” pintanya.

Menurut Indey, secara umum jika dalam lingkup pemerintahan memiliki permasalahan hukum dibidang perdata dan tata usaha negara, maka kejaksaan sebagai pengacara negara bisa mengambil ahli baik untuk masalah didalam maupun diluar pengadilan namun terhadap masalah pidana, tidak bisa.

Baca Juga:  Dua Pelaku Pembunuhan Firman Akhirnya Tertangkap

“Artinya kami bisa berikan bantuan hukum baik sebagai penggugat maupun tergugat. Misalnya ada aset-aset Pemda yang lepas ditangan orang dan inggin dipulihkan, kita bisa wakili,”ujarnya.

Indey juga menambahkan penagihan hutang BUMD di pihak lain dengan minimal tagihan diatas Rp10 juta. Jika mereka tidak bayar, pihaknya akan melakukan upaya paksa dengan gugat ke pengadilan. (SNI-06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *