SNI.ID, AMBON – Brigadir Jenderal TNI (Mar) Suwandi, S.A.P., M.M., menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti penyelundupan minuman keras ilegal jenis sopi di Halaman Lobby Mako Lantamal IX Ambon, Desa Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada Kamis (27/02/2025).
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Tim Intel dan Pomal Lantamal IX Ambon pada 15 Februari 2025. Dalam operasi pengamanan di Pelabuhan Ferry Hunimua, Liang, tim berhasil mengungkap penyelundupan miras jenis sopi sebanyak 1.400 liter yang dikemas dalam karung beras dan kardus air mineral di dalam sebuah mobil box yang menyeberang dari Pulau Seram menggunakan KMP Erana.
Danlantamal IX Ambon Brigjen Suwandi menyampaikan bahwa upaya ini merupakan bagian dari kewenangan TNI AL dalam menjaga keamanan laut sesuai dengan UU TNI No. 66 Tahun 2004.
“Kami bekerja sama dengan Pelni dan memiliki tanggung jawab dalam pengamanan di laut. Peredaran minuman keras ilegal sering menjadi pemicu keributan dan tindak kriminal di masyarakat. Oleh karena itu, kami akan terus mengawasi dan menekan peredaran miras di Maluku, khususnya di Pulau Ambon, demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Danlantamal IX.
Brigjen Suwandi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mencegah penyelundupan miras ilegal yang dapat berdampak negatif terhadap stabilitas keamanan di Maluku.
Danlantamal IX, didampingi sejumlah pejabat daerah seperti perwakilan Gubernur Maluku, Kapolda Maluku, Kajati Maluku, serta beberapa pejabat Lantamal IX.(*)










