SNI.ID, SAPARUA TIMUR – Kepala Pemerintahan Negeri Itawaka, Wilhellem A. Wattimena, angkat bicara menanggapi pemberitaan yang menyebut dugaan ketidakadilan dalam distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) di wilayahnya.
Ia mengaku terkejut atas isi berita tersebut, namun menegaskan bahwa proses penentuan penerima bantuan telah dilakukan secara musyawarah dengan melibatkan saniri dan tokoh masyarakat.
“Sebagai raja, saya cukup kaget saat membaca berita itu. Tapi setelah saya cermati isinya, saya bertanya-tanya: bagian mana yang disebut tidak adil? Karena kami menentukan penerima BLT melalui musyawarah. Jika benar dianggap tidak adil, maka forum musyawarah itulah yang perlu dipertanyakan,” ujar Wilhellem dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (26/7/25).
Ia menjelaskan, hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani bersama dan dinyatakan sah secara hukum.
Meski mengakui adanya kelemahan dalam menyampaikan hasilnya langsung kepada masyarakat, ia menegaskan bahwa hal itu bukan disengaja, melainkan semata untuk meminimalisir potensi kesalahpahaman.
Wilhellem juga menjelaskan bahwa secara nasional, terjadi penurunan pagu dana untuk BLT dari 25 persen menjadi 15 persen dari Dana Desa pada tahun 2025.
Hal itu, menurutnya, bukan keputusan sepihak pemerintah negeri, melainkan kebijakan nasional.
“Kami hanya menjaga keseimbangan. Nama-nama penerima disepakati melalui musyawarah dan disampaikan melalui keluarga masing-masing,” katanya.
Terkait mekanisme penyaluran, ia memastikan bahwa pembagian BLT dilakukan secara resmi di kantor negeri. Namun, dalam kasus tertentu seperti warga lanjut usia atau sakit, penyaluran dilakukan langsung ke rumah penerima.
“Dan itu bukan hal baru, sudah berlaku sejak awal BLT disalurkan,” tambahnya.
Menanggapi sorotan soal Badan Usaha Milik Negeri (Bumneg), Wilhellem mengaku tidak dalam kapasitas menjelaskan lebih jauh karena Bumneg Itawaka terbentuk sebelum dirinya menjabat.
Namun ia siap memberikan keterangan terkait program ketahanan pangan yang dibiayai dari Dana Desa sebesar 20 persen.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan transparansi, Wilhellem mengajak warga Itawaka untuk menyampaikan keluhan secara langsung ke kantor negeri jika ada hal yang dirasa kurang tepat.
“Jangan langsung mempublikasikan tanpa konfirmasi. Kantor negeri selalu terbuka,” katanya.
Wilhellem juga menyinggung soal masa jabatannya yang akan berakhir Maret 2026 sesuai SK, dan diperpanjang dua tahun lagi mengikuti aturan terbaru.
Ia meminta masyarakat bersabar terkait proses pencalonan pemimpin baru, dan mengingatkan bahwa kepemimpinan sejatinya adalah kehendak Tuhan.
“Negeri ini akan maju jika kita bergandengan tangan. Jangan jadikan kelemahan sebagai senjata. Saya harap masyarakat Itawaka tetap solid,” tutupnya.
Untuk tahun 2025, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Negeri Itawaka tercatat sebanyak 34 orang. (*)










