SNI.ID, SAPARUA : Personel Polsek Saparua menggelar patroli di pesisir Pantai Kulur, Kabupaten Maluku Tengah, Sabtu (9/8/2025) pagi, untuk mencegah praktik pengeboman ikan yang merusak ekosistem laut.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 06.00 WIT ini dipimpin Kapolsek Saparua AKP S.J. Leimena dengan melibatkan empat personel. Patroli difokuskan di perairan Negeri Kulur dan Negeri Porto, menindaklanjuti laporan warga tentang dugaan pelaku pengeboman ikan yang berasal dari Negeri Kailolo, Negeri Pelauw, dan Negeri Hulaliu di Kecamatan Pulau Haruku.
Kapolsek Leimena mengingatkan masyarakat dan nelayan agar tidak menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau metode merusak lainnya.
Ia menegaskan, tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
“Pengeboman ikan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak terumbu karang dan mengganggu keberlanjutan sumber daya laut,” kata Leimena.
Ia mengajak warga untuk proaktif membantu kepolisian menjaga keamanan serta melaporkan setiap aktivitas ilegal di laut, khususnya praktik pengeboman ikan. (*)










