SNI.ID, AMBON – Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena merespons berbagai narasi yang beredar di ruang publik melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.
Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk membangun tudingan terhadap seseorang atau jabatan, terutama jika belum didukung kepastian hukum.
Bodewin menyebut seruan “tangkap dan penjarakan” hanya pantas disampaikan kepada pihak yang telah terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, jika masih dalam tahap dugaan, maka asas praduga tak bersalah harus dikedepankan.
“Semua orang memiliki hak yang sama di hadapan hukum,” tulis Bodewin dalam unggahannya, Selasa (27/1/26).
Ia juga menjelaskan perbedaan antara gratifikasi dan retribusi. Gratifikasi berkaitan dengan pemberian uang atau barang kepada penyelenggara negara secara pribadi karena jabatan yang diemban, sedangkan retribusi merupakan pembayaran atas jasa atau perizinan kepada pemerintah sebagai lembaga.
Bodewin mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan narasi yang menyangkut nama baik serta kehidupan pribadi seseorang.
Ia menilai, menghakimi pejabat publik tetap berdampak pada aspek pribadi dan keluarga.
Dalam pernyataannya, Bodewin turut menyinggung Mujahidin Buano.
Ia menilai, apabila pihak yang menarasikan isu justru memperoleh manfaat dari proses tambang yang diinterupsi, maka hal tersebut patut dipertanyakan.
Ia juga menyebut bahwa jika seorang penyelenggara negara menerima sesuatu dari pengelola, maka hal itu lebih tepat disebut sebagai gratifikasi.
Lebih lanjut, Bodewin menegaskan bahwa jika persoalan ini berujung pada proses hukum, hal tersebut bukan karena dirinya anti kritik.
Ia menilai narasi yang beredar telah melampaui batas kritik dan mengarah pada pembunuhan karakter.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan untuk saling menghargai.
“Beta Par Ambon, Ambon Par Samua,” tulisnya. (*)










