DPRD Ambon Soroti SKT Cacat Prosedur di Lahan Eks Hotel Anggrek

  • Whatsapp

SNI.ID, AMBON — Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Harry Putra Far-Far menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat, termasuk persoalan sengketa lahan Eks Hotel Anggrek yang saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Dalam rapat koordinasi bersama Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Lurah Batu Gajah, Camat Sirimau, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Harry mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh lurah setempat.

Menurutnya, SKT tersebut cacat secara prosedural karena tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya mengacu pada isi putusan pengadilan.

“Putusan pengadilan telah menetapkan bahwa ada tiga ahli waris yang sah atas lahan tersebut. Oleh karena itu, SKT yang dikeluarkan seharusnya didasarkan pada putusan itu. Namun dalam praktiknya, SKT terbit tanpa merujuk pada keputusan pengadilan,” ujar Far-Far, kepada wartawan usai audiens, di ruang rapat paripurna DPRD kota Ambon, Selasa (10/6/25).

Ia menekankan bahwa DPRD tidak mencampuri persoalan keperdataan terkait peralihan hak antara ahli waris dan pihak lain.

Fokus DPRD, kata Harry, adalah pada aspek administrasi dan prosedur yang menjadi ranah pemerintah daerah, khususnya dalam fungsi pengawasan.

Harry mendesak agar SKT yang dinilai cacat prosedur tersebut segera dibatalkan. Selain itu, jika ada proses lebih lanjut untuk peningkatan status hak atas tanah, maka semua dokumen harus mengacu sepenuhnya pada putusan pengadilan.

“Sebagai penyelenggara pemerintahan daerah, kita wajib tunduk dan patuh terhadap keputusan pengadilan. Tugas kami hanya memfasilitasi kepentingan masyarakat, dalam hal ini ahli waris yang sah,” tutupnya.

Redaksi: SNI-02

Baca Juga:  Pangdam Pattimura Pimpin Apel Gelar Pasukan Penanggulangan Bencana

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *