SNI.ID, TUAL : Polres Tual – Polda Maluku turun tangan menangani kasus penikaman yang terjadi pada Senin malam (10/11/2025), sekitar pukul 21.30 WIT. Peristiwa ini melibatkan seorang pria berinisial PS yang diduga menikam pamannya sendiri, Refualu, anggota Brimob Batalyon C Pelopor, setelah terjadi pertengkaran di area tempat kos mereka.
Insiden berawal dari laporan Nungsi, keponakan korban, yang mengaku menjadi korban KDRT oleh suaminya, PS. Setelah mendengar penuturan tersebut, Refualu berniat menuju Polres Tual untuk melapor. Namun setibanya di depan kamar kos pasangan itu, ia mencoba menegur pelaku yang terlihat berada dalam pengaruh alkohol.
Saat ditegur, PS justru merespons dengan kasar hingga terjadi cekcok. Pelaku kemudian diduga mencabut gunting stainless dan menikam korban, mengenai bagian kiri tubuhnya. Refualu sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya melarikan diri menuju Polres Tual dalam kondisi terluka.
Korban sempat dikejar oleh pelaku, namun berhasil meminta bantuan seorang pengemudi ojek untuk sampai ke Polres Tual. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Langgur, sebelum dirujuk ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk perawatan intensif.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik Polres Tual bergerak cepat menangkap PS dan mengamankan barang bukti berupa gunting stainless berwarna putih.
Kapolres Tual AKBP ADRIAN S.Y. TUUK, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan itu dan menyebut pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan keluarga tanpa kekerasan serta menghindari konsumsi alkohol yang kerap memicu tindakan kriminal.










