Deklarasi Zero Halinar, Lapas Saparua Perkuat Pencegahan Peredaran Narkoba

  • Whatsapp

SNI.ID, SAPARUA : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua kembali memperkuat komitmen integritas dengan mendeklarasikan dan menandatangani Ikrar Zero Halinar (Handphone, Pungutan Liar, dan Narkoba) Tahun 2026, Senin (20/4/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh jajaran struktural dan petugas Lapas Kelas III Saparua sebagai bentuk penyatuan tekad dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan bebas dari pelanggaran.

“Kegiatan ini diikuti oleh jajaran struktural dan petugas untuk menyatukan suara dalam empat poin ikrar tegas,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Adapun empat poin utama ikrar yang dideklarasikan jajaran Lapas Kelas III Saparua yakni bertekad mewujudkan lapas yang bebas dari handphone ilegal, pungli, dan narkoba (Halinar).

Selain itu, seluruh pihak menyatakan penolakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan handphone ilegal, pungli, serta narkoba.

Lapas Saparua juga menegaskan komitmen untuk mendukung penegakan hukum terhadap tindak pidana kejahatan narkoba, serta siap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi maupun pihak manapun dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba (P4GN).

Kepala Lapas Kelas III Saparua, Pramuaji Buamonabot, dalam arahannya menegaskan bahwa pencanangan Zero Halinar bukan sekadar kegiatan seremonial.

“Pencanangan Zero Halinar ini bukan sekedar seremony atau deklarasi di atas kertas semata, namun ini merupakan harga mati bagi lapas kita,” tegasnya.

Ia juga menekankan kembali instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran di dalam lapas.

“Saya tegaskan kembali, instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran HP ilegal, tidak ada pungli, dan tidak ada narkoba di dalam lapas ini,” ujarnya.

Pramuaji meminta seluruh petugas meningkatkan integritas dan tidak terlibat dalam praktik pelanggaran.

Baca Juga:  Tindak Kekerasan Bersama di Parkiran Amplaz, Seorang Pria Alami Sesak Napas

Ia menegaskan, bila ada petugas yang terbukti menjadi fasilitator peredaran HP ilegal, pungli maupun narkoba, maka akan ditindak tegas sesuai aturan disiplin pegawai.

Selain kepada petugas, Kalapas juga mengajak warga binaan untuk menjadikan lapas sebagai ruang rehabilitasi dan tempat memperbaiki diri.

“Kepada warga binaan mari kita jadikan lapas ini sebagai ruang rehabilitasi, tempat memperbaiki diri dan bukan menjadikan tempat ini untuk melanjutkan kejahatan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pihak mendukung upaya menciptakan lingkungan lapas yang aman dan nyaman, sehingga 15 program Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat diwujudkan menuju Pemasyarakatan PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern dan Akuntabilitas).

Dalam kegiatan tersebut turut dihadirkan perwakilan warga binaan sebagai bagian dari upaya penciptaan zona integritas.

Seluruh pihak kemudian menuangkan komitmen mereka melalui penandatanganan dokumen ikrar sebagai bukti nyata komitmen kolektif untuk mewujudkan pemasyarakatan yang lebih maju dan berintegritas.

Kegiatan deklarasi dan penandatanganan ikrar itu turut dihadiri Ka Subsektor Saparua Timur Ipda M. Ladoangin, Danramil 1504-03/Saparua Mayor Inf Junaidi, serta seluruh jajaran Lapas Kelas III Saparua dan warga binaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *