SNI.ID, AMBON – Telah terjadi tindak pidana kekerasan bersama terhadap seorang warga bernama Muh Avandi (45) pada Jumat, 2 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIT. Peristiwa tersebut terjadi di area parkir belakang pertokoan Ambon Plaza, Kelurahan Hunipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pelaku dalam kejadian ini diduga adalah Ikram Marasabessy (28) beserta beberapa rekan jukir lainnya.
Menurut keterangan saksi bernama Haidar (39), insiden bermula ketika korban terlibat adu mulut dengan salah satu petugas jukir yang menagih uang parkir tanpa menunjukkan karcis terlebih dahulu. Setelah petugas memperlihatkan karcis, korban menolak membayar dan sempat kembali ke rumah untuk mengambil uang kecil. Ketika kembali ke lokasi parkir, terjadi perselisihan yang berujung pada pemukulan terhadap korban oleh beberapa jukir secara bersamaan.
Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri. Korban segera dilarikan ke RS Sumber Hidup untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu, Kepala Keamanan Ambon Plaza, Adjan Tuharea (47), menyatakan bahwa dua petugas jukir terlihat berlari masuk ke dalam area Amplaz karena dikejar oleh seseorang yang membawa senjata tajam. Untuk mencegah situasi makin memburuk, pintu gerbang belakang segera dikunci dan kejadian langsung dilaporkan ke Mapolsek Sirimau oleh petugas keamanan bernama Mansur.
Petugas kepolisian dari Polsek Sirimau segera mendatangi lokasi kejadian untuk membubarkan kerumunan warga dan mengamankan situasi. Hingga saat ini, pihak kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sirimau IPTU Januar Ramadhani, S.Tr.K., masih melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap para saksi.
Kasus ini sedang dalam penanganan Polresta Ambon guna mengungkap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan bersama tersebut.
Redaksi : SNI-RED










